Samarinda, Klausa.co – Pada Senin (3/2/2025), di Aula Utama I Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, memberikan pembekalan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang kesehatan. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi layanan kesehatan di Indonesia, khususnya di Kaltim.
Akmal menegaskan bahwa PPPK bidang kesehatan memegang peran yang sangat strategis dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan di provinsi ini. Ia pun menekankan bahwa para PPPK tersebut bukan hanya sekadar tenaga kerja kontrak, melainkan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan publik, terutama dalam sektor kesehatan.
“Saya tidak mau menyebut PPPK. Karena, Anda semua adalah ASN sah Pemprov Kaltim. Jadi, tidak ada dikotomi antara PPPK dan PNS. Saya lebih suka menyebut kalian semua sebagai ASN Provinsi Kalimantan Timur,” tegas Akmal disambut tepuk tangan dari peserta yang hadir.
Akmal menyampaikan kebanggaannya bisa bertemu langsung dengan para ASN Pemprov Kaltim yang baru, yang menurutnya akan menentukan keberhasilan sistem ASN di Kaltim ke depannya. Ia menegaskan bahwa semua yang hadir adalah bagian dari usaha mewujudkan cita-cita luhur untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik demi kesejahteraan rakyat Kaltim.
Lebih lanjut, Akmal juga mencermati keluhan dan aspirasi sejumlah honorer terkait status kepegawaian mereka. Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim terkait status honorer Pemprov Kaltim. Ia bahkan mengirimkan surat pertama kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 2024, dengan harapan agar status honorer di Kaltim bisa diperjelas.
Dalam aturan pemerintahan yang berlaku saat ini, terdapat dua kategori pegawai, yaitu ASN dan PPPK. Namun, Akmal menegaskan bahwa ia lebih suka menggunakan istilah ASN untuk semua pegawai, mengingat undang-undang menyebutkan bahwa mereka yang lulus seleksi PPPK juga diakui sebagai ASN.
“Dalam surat tersebut, kami meminta Menpan-RB untuk memperjelas status ASN dan PPPK. Kami juga mengusulkan agar 291 ASN baru dapat diangkat, serta memperjelas status sekitar 9.000 honorer yang ada di Kaltim,” ujar Akmal.
Tak hanya mengirim surat, Akmal juga melakukan komunikasi langsung dengan Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas. Dari 38 provinsi di Indonesia, hanya sebagian usulan yang disetujui, namun bagi Pemprov Kaltim, sekitar 9.000 honorer yang diusulkan akhirnya diterima sebagai PPPK.
“Kami sangat bersyukur, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyetujui usulan kami, dan hampir 9.000 honorer yang kami ajukan akhirnya diterima,” tambahnya.
Lebih lanjut, Menpan-RB meminta agar Pemprov Kaltim membuat surat pernyataan yang mewajibkan alokasi anggaran untuk gaji, tunjangan, pelatihan bagi CPNS, serta pengembangan kompetensi ASN, sehingga mereka dapat menikmati hak yang setara dengan PNS lainnya, kecuali dana pensiun.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa ASN di Kaltim, baik yang baru maupun yang sudah lama, mendapatkan perlakuan yang setara,” pungkas Akmal. (Wan/Fch/Klausa)