Klausa.co

Empat Mahasiswa Jadi Tersangka, Dua Otak Perakit Molotov Masih Buron

4 Mahasiswa Unmul yang ditetapkan tersangka kasus perakitan bom molotov, pada konferensi pers di Polresta Samarinda. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perakitan bom molotov. Polisi menyebut mereka menyiapkan 27 botol berisi cairan mudah terbakar yang diduga akan digunakan saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim pada Senin (1/9/2025) lalu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan penetapan tersangka bermula dari laporan intelijen yang masuk Minggu malam, 31 Agustus 2025. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penggerebekan sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah di Jalan Banggeris, Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Ditemukan barang bukti bom molotov sebanyak 27 botol,” kata Hendri saat konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 22 orang mahasiswa. Setelah pemeriksaan, 18 di antaranya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat. Empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.

Baca Juga:  Kapolresta Samarinda Paparkan Capaian Pengungkapan Kasus 2025, Fokus Jaga Keamanan Warga

Menurut Hendri, seorang mahasiswa berinisial F bertugas memindahkan bahan baku pertalite sekaligus merakit sumbu. MH alias R menyiapkan botol kaca, kain perca, dan memastikan lokasi penyimpanan. Sementara dua lainnya, AR dan MAG alias A, diduga ikut merakit serta menyembunyikan bom molotov yang sudah selesai dibuat.

Polisi menyebut masih ada dua orang lain yang berperan sebagai pemasok material dan penginisiasi perakitan. Keduanya kini masuk dalam pencarian.

Atas perbuatannya, keempat mahasiswa dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hendri menegaskan, pengungkapan kasus ini bukan rekayasa.

“Penegakan hukum dilakukan semata-mata untuk menjaga keamanan masyarakat dan memastikan aksi penyampaian pendapat berjalan damai,” ujarnya.

Baca Juga:  Tragedi Kebakaran Pom Mini Samarinda: Pemilik Warung Jadi Tersangka

Ia menambahkan, proses hukum dijalankan dengan berkoordinasi bersama pihak kampus.

“Kami mohon maaf karena harus menahan mahasiswa. Tapi langkah ini perlu, mengingat perbuatannya termasuk tindak pidana. Kami pastikan proses hukum sesuai aturan, sambil tetap berkoordinasi dengan kampus dan organisasi mahasiswa agar situasi tetap kondusif,” tutup Hendri. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co