Samarinda, Klausa.co – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mempertanyakan proses penyaluran satunan dan bantuan sosial untuk ahli waris atau anak yatim, piatu, yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar pada Senin (28/3/2022).
“Kita mempertanyakan penyaluran bantuan sosial untuk ahli waris atau anak yatim, piatu, yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19,” ungkapnya.
Penyaluran pun meleset dari target yang ditentukan untuk 5 ribu penerima santunan. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sudah menyiapkan anggaran sebanyak Rp 50 miliar untuk 5 ribu orang penerima santunan ahli waris korban Covid-19.
Dari data yang terverifikasi, hanya 4.223 orang saja yang berhak menerima santunan ahli waris sebesar Rp 10 juta/orang. Sementara, 66 orang tidak tersalur dikarenakan beberapa sebab.
“Mereka yang tidak mendapatkan itu karena masih terkendala dengan data-data dan verifikasi. Ada yang mendapat bantuan tapi rekeningnya tidak aktif, orangnya sudah pindah atau keluarga ahli waris berada di luar kota. Jadi itu yang menjadi kendala Dinsos dalam penyaluran santunan ahli waris,” jelasnya.
Begitu juga dengan penerima santunan Rp 2 juta untuk anak yatim, piatu, yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Mereka yang tidak menerima santunan dikarenakan beberapa faktor.
Tercatat ada sekitar 1.525 orang yang mendapatkan santunan Rp 2 juta. Sedangkan 71 orang tidak tersalur karena ahli waris berada diluar kota, pindah alamat dan ada yang tidak datang ke bank untuk memproses pencairan.
“Ini kan dianggarkan pada Perubahan 2021, nah untuk ke depannya masih belum tahu apakah akan ada lagi. Nanti tinggal kebijakan gubernur saja lagi, akan dilanjutkan atau tidak,” terangnya.
Ditemui terpisah, Sekretaris Dinsos Kaltim Muhammad Yusuf membenarkan bahwa pemerintah menyiapkan santunan ahli waris Rp 10 juta sebesar Rp 50 miliar untuk 5 ribu penerima.
“Ternyata setelah dilakukan seleksi kemarin itu yang tersalurkan sebanyak 4.223 orang saja dengan total anggaran sebesar Rp 42 miliar, dan ada 66 orang yang tidak tersalurkan karena bersangkutan tidak ada di tempat, tidak datang ke Bank dan penyebab lainnya,” kata Yusuf di Kantor Dinsos Kaltim, Selasa (29/3/2022).
Sedangkan santunan untuk anak yatim, piatu dan yatim piatu Rp 2 juta itu hanya tersalur kepada 1.525 orang melewati Bank Kaltim diseluruh kabupaten/kota, tentunya dengan batas waktu hingga Desember 2021 kemarin.
“Sisanya yang tidak tersalur itu kembali ke kas Daerah, karena anggaran itu kan ada batas waktunya, begitu memasuki bulan Desember berarti sudah selesai. Tapi tidak ada komplain dari mereka ke kita, mungkin menyadari bahwa kesalahan itu disebabkan mereka sendiri,” ucapnya.
Disinggung terkait pemberian santunan bagi ahli waris Covid-19 di tahun 2022 ini, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat informasi dari Gubernur Kaltim untuk memperpanjang hal tersebut.
Ia menegaskan belum ada intruksi dari pimpinan, karena biasanya untuk santunan ini menggunakan dana Bantuan Tak Terduga (BTT). Mengingat baru berjalan triwulan pertama di Murni 2022.
“Pemprov belum ada memberikan kepastian untuk itu, belum ada informasi dari gubernur ingin memperpanjang. Kita lihat nanti, saya belum bisa memastikan sebab kita masih mengevaluasi pelaksanaan 2021 kemarin,” tegasnya.
(APR/ADV/DPRD Kaltim)