Samarinda, Klausa.co – Wilayah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 30 hektare yang terletak di Pelita 6, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan terendam banjir usai diguyur hujan deras beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Samarinda berkomitmen untuk melindungi kawasan pertanian tersebut, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Perlindungan LP2B, serta melakukan upaya pengendalian banjir.
Menanggapi peristiwa itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun langsung menginstruksikan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk menangani kawasan pertanian yang terdampak banjir.
Penanganan dilakukan dengan menemukan penyebab utama dari genangan air di Pelita 6. Hasilnya, ditemukan bahwa box culvert atau gorong-gorong yang ada di tepi Jalan Sultan Sulaiman, alami buntu akibat sedimentasi.
Mengingat status ruas jalan disana dibawah ranah Pemerintah Provinsi Kaltim, maka Pemkot Samarinda akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim untuk pembenahan box culvert.
“Sedangkan Pemkot akan melakukan pelebaran bukaan saluran air di bawah jalan, yang mengarah ke Sungai Kapih agar lancar,” kata Andi Harun ditemui usai memimpin rapat koordinasi penanganan banjir Pelita 6, Senin (21/2/2022).
Di satu sisi, Badan Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV mulai tahun ini pun akan melakukan normalisasi anak-anak sungai yang ada di sekitar Sambutan.
Rencana tersebut sebelumnya sempat hendak digulirkan, namun terhambat karena persoalan dua sisi kawasan bantaran sungai yang statusnya dipegang oleh warga pemilik lokasi pemancingan.
Orang nomor wahid di Samarinda itu juga sudah memerintahkan Dinas PUPR Samarinda agar menyampaikan perihal normalisasi tersebut kepada pemilik pemancingan. Mengingat kegiatan yang dilakukan oleh BWS juga berkaitan dengan pengendalian banjir.
“Intinya tidak boleh ada pihak yang menghalangi pekerjaan negara atau pemerintah. Insyaallah dalam waktu dekat ada tindaklanjutnya,” tandas Andi Harun.
(Tim Redaksi Klausa)