Samarinda, Klausa.co – Pembahasan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk perencanaan anggaran 2027 masih menemui jalan buntu. Sejumlah anggota dewan menilai pembatasan jenis program oleh pemerintah provinsi berpotensi membuat banyak aspirasi masyarakat dari hasil reses tidak masuk dalam rencana pembangunan daerah.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pokir DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebut usulan yang dihimpun dari masyarakat sebenarnya telah melalui proses penyaringan di internal DPRD sebelum diajukan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, dari ratusan aspirasi yang masuk melalui kegiatan reses di daerah pemilihan, dewan telah melakukan seleksi hingga menyisakan 97 usulan program yang dianggap paling relevan.
“Dari ratusan yang masuk, kami sudah seleksi dan tersisa 97 usulan program. Itu mencakup belanja langsung, bantuan keuangan, hingga hibah,” kata Baharuddin, Kamis (12/3/2026).
Namun dalam pembahasan bersama pemerintah daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim disebut hanya bersedia mengakomodasi sekitar 25 program dalam rencana kegiatan pemerintah daerah. Demmu menilai keputusan tersebut berpotensi menghilangkan banyak aspirasi masyarakat yang telah dihimpun anggota dewan dari daerah pemilihannya.
“Kalau hanya 25 yang diterima, otomatis banyak aspirasi masyarakat yang tidak tersalurkan,” ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, sebagian besar usulan yang datang dari masyarakat berkaitan dengan sektor ekonomi produktif. Di antaranya pengembangan peternakan, perikanan, hingga dukungan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sementara itu, pemerintah daerah disebut hanya memprioritaskan program yang masuk dalam empat sektor utama pembangunan daerah. Fokus tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM).
Demmu menilai pendekatan tersebut terlalu membatasi ruang DPRD dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat di daerah. Menurutnya, pokir merupakan instrumen penting bagi wakil rakyat untuk menerjemahkan aspirasi masyarakat menjadi program pembangunan yang konkret.
“DPRD itu bukan perpanjangan tangan gubernur untuk menjalankan program prioritasnya. Posisi kami sejajar sebagai penyelenggara pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan urgensi pembentukan pansus untuk membahas kamus usulan pokir apabila ruang pengajuan program pada akhirnya tetap dibatasi oleh pemerintah daerah.
“Kalau ujung-ujungnya semaunya pemerintah, buat apa dewan membentuk pansus untuk membahas kamus usulan ini,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)
















