Klausa.co

Marak Tambang Ilegal, Koalisi Dosen Unmul Layangkan Surat Terbuka ke Polresta Samarinda

Geram dengan aktivitas pertambangan ilegal yang belakangan marak dan meresahkan. Koalisi Dosen Unmul sambangi Mako Polresta Samarinda layangkan surat terbuka mendorong penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal. (Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Menindaklanjuti surat terbuka yang telah dilayangkan kepada Kapolri, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) menyambangi Mako Polresta Samarinda pada Kamis (21/10/2021) siang.

Kedatangan perwakilan dari 85 dosen seluruh Fakultas ini, untuk menyampaikan surat terbuka secara langsung. Sekaligus mendorong penegakan hukum.

Para akademisi berharap, Polri mampu mengusut tuntas pelanggaran hukum oleh para pelaku pertambangan ilegal.
Pasalnya, perkara tambang ilegal saat ini sempat menyulut gesekan antar warga.

Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra Putra mengatakan,  terdapat tiga poin penting Nyang disampaikan kepada Polri. Pertama berupa hasil kajian berbasis penelitian mahasiswa dan dosen Unmul.

Advertisements

Dari data penelitian tersebut, terungkap bahwa Kaltim saat ini tengah darurat tambang ilegal. Kemudian yang kedua, terkait dampak pertambangan ilegal. Selain dirasakan masyarakat, kondisi itu juga berdampak langsung oleh Unmul.

Berdasarkan hasil investigasi pada 7 September 2021, aktivitas tambang ilegal diduga turut merusak laboratorium pertanian milik Fakultas Pertanian Unmul. Fasilitas itu berada di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Dugaan kami itu adalah ilegal mining, karena lahan dibawah pengelolaan Fakultas Pertanian Unmul, dijadikan tempat penyimpanan batu bara hasil pertambangan. Bahkan terdapat juga di sekitar kebun Unmul ada aktivitas tambang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Andi Harun Imbau Pilih Calon DPR RI yang Perjuangkan Samarinda

Mahendra kemudian menyampaikan landasan di dalam poin ketiga surat terbuka. Dikatakannya, bahwa Koalisi Dosen Unmul telah mendapatkan laporan dari masyarakat hingga suplai data dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Advertisements

Merek menemukan ratusan tambang ilegal yang sifatnya merusak lingkungan. Salah satunya seperti yang nampak terjadi di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Bukan itu saja, informasi dihimpun menyebutkan, dalam kurun waktu 2018 hingga 2021 terdapat 151 titik Pertambany Tanpa Izin (Peti). Lokasi itu tersebar di wilaya Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.

“Maka tidak heran jika dampak tersebut menimbulkan banyak kerusakan, mungkin saja situasi banjir saat ini, pemicunya salah satu dari sana (tambang ilegal),” kritiknya.

Pada dasarnya, tujuan menyampaikan surat terbuka ninj merupakan bentuk dukungan terhadap kepolisian dalam penegakan hukum tambang ilegal.

Baca Juga:  IPI Dinilai Tak Adil, Mahasiswa Unmul Demo Rektorat
Advertisements

“Kedepannya, kami berharap kepolisian bisa jadi partner. Kami datang atas nama Unmul bukan berarti hanya membawa situasi negatif. Tapi kita berikan support agar aparat bisa memberikan penanganan jauh lebih serius,” jelasnya.

Disinggung mengenai dugaan tambang ilegal di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Mahendra membeberkan hasil pertemuan dengan Kasat Reskrim yang mewakili Kepala Polresta Samarinda.

“Untuk kasus di Muang ini dikatakan dalam proses penyelidikan. Kita tidak ingin mendahului proses, tapi tetap kita kawal yang di Muang itu. Bagaimana posisinya (penyelidikan) sudah sampai mana dan seperti apa. Dan kita tetap lakukan sosial kontrol kinerja dari teman-teman kepolisian,” ucapnya.

Koalisi 85 dosen itu berencana membuat laporan ke Polresta Kutai Kartanegara terkait dampak pertambangan ilegal yang terjadi di Laboratorium Kebun Fakultas Pertanian Unmul.

Advertisements

“Situasi yang terjadi (Laboratorium Kebun Unmul) di Teluk Dalam, sedang kami kumpulkan macam bahan maupun data. Namun sesuai dari persetujuan pak Rektor Unmul dulu,” ujarnya.

Baca Juga:  Sungai Karang Mumus Samarinda Berubah Hijau, Ikan Patin Bermunculan

“Tentunya kami ada harapan (laporan) bisa hingga ke Polda Kaltim. Karena (tamba ilegal) ini bukan hanya di Samarinda saja. Tapi diseluruh Kalimantan Timur. Sehingga nantinya kita akan sampu lebih detail lagi ke Polda Kaltim. Kita tidak berhenti sampai disini saja,” imbuhnya.

Selain itu, hasil dari pertemuan dengan perwakilan Polresta Samarinda, dikatakannya bahwa akan dilakukan percepatan penanganan pertambangan ilegal yang terjadi di Samarinda.

“Pak Kasat Reskrim tadi menyampaikan bahwa setiap kasus yang ditangani pasti selalu ada hambatan yang dialami pihak kepolisian. Terutama pada kasus pertambangan di Kaltim, ini bukan hal mudah untuk ditangani, tetapi akan terus kami kawal,” tandasnya.

Advertisements

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena akan menindaklanjuti informasi dari Koalisi Dosen Unmul tersebut. “Sudah kami terima, kami dengarkan masukan-masukan, selanjutnya kami tindaklanjuti. Nanti kami baca,” singkatnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co