Samarinda, Klausa.co – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya kabar mengenai larangan memakai sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor jika tidak ingin ditilang polisi.
Kabar tersebut muncul setelah Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memberikan imbauan cara aman saat sedang mengendarai motor.
Kabar yang tengah beredar itu turut menjadi perhatian masyarakat di Kalimantan Timur. Banyak masyarakat yang mempertanyakan kebenaran informasi itu lewat media sosial.
Pasalnya, mereka khawatir akan ditilang polisi saat sedang berkendara dengan mengenakan sandal jepit. Keresahan itu segera dijawab jajaran Ditlantas Polda Kaltim menyatakan kalau kabar tersebut tidaklah benar.
Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Kaltim AKBP Bangun Isworo menegaskan tidak akan ada sanksi tilang bagi pengendara motor yang mengenakan sandal jepit ketika mengendarai motor.
“Tidak benar. Tidak ada larangan bagi pemotor yang menggunakan sandal jepit saat sedang mengendarai motor. Kakorlantas sekadar beri imbauan lebih aman menggunakan sepatu. Jadi intinya tidak ada larangan,” ungkap AKBP Bangun, dikonfirmasi Rabu (15/6).
Imbauan para pengendara lebih baik mengenakan sepatu ketimbang sendal ketika mengendarai motor dikarenakan banyak terjadi kecelakaan fatal akorban alami luka parah pada bagian kaki.
“Jadi hanya imbauan saja, karena memang banyak kecelakaan, pengendara motor yang hanya mengenakan sandal jepit selalu alami luka di bagian kakinya. Kalau menggunakan sepatu kan bisa lebih aman,” jelasnya.
AKBP Bangun memastikan tidak ada pemberian sanksi tilang bagi para pengendara motor yang mengenakan sandal jepit.
Sanksi tilang itu bahkan tidak diterapkan dalam Operasi Patuh Mahakam 2022.
“Sejauh ini kami juga belum terima telegram ataupun arahan dari Kakorlantas Polri mengenai itu. Namun, yang jelas kami hanya mengimbau agar lebih aman mengenakan sepatu. Tidak ada sanksi tilang,” tandasnya.
(Tim Redaksi Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS