Klausa.co

Pemkot Samarinda Hibahkan 5 Hektare Lahan untuk Balai Rehabilitasi BNN

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda makin serius mendukung program rehabilitasi narkoba. Lahan seluas 5 hektare di kawasan Tanah Merah dihibahkan untuk pembangunan Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Tak hanya soal lahan, Pemkot juga siap menanggung biaya program pembinaan dan rehabilitasi bagi warga binaan yang menjalani pemulihan di fasilitas tersebut.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyebut langkah ini sebagai terobosan pertama di Indonesia.

“Semoga ini bisa jadi contoh buat daerah lain untuk bersinergi dengan BNN,” kata Marthinus dalam penandatanganan MoU program rehabilitasi gratis, Rabu (5/2/2025) di Balai Kota Samarinda.

Dia menegaskan, program rehab gratis yang didukung Pemkot Samarinda sangat krusial, apalagi anggaran BNN yang terbatas.

Baca Juga:  Turap Segmen Gang Nibung Miring, Berikut Langkah yang Dilakukan Kontraktor

“Saban tahun, BNN hanya dapat merehabilitasi sekitar 15 ribu pengguna. Sementara angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 33,3 juta orang. Dukungan seperti dari Pemkot Samarinda tentu sangat membantu,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi perhatian Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, sumber daya manusia adalah kunci pembangunan. Jika banyak yang terjerumus narkoba, dampaknya bisa meluas ke berbagai sektor.

“Ketika seseorang mengalami gangguan akibat narkoba, sistem pembangunan juga ikut terganggu. Rehabilitasi jadi solusi untuk memutus rantai masalah sosial ini,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menekankan bahwa program rehabilitasi adalah bagian dari rekonstruksi sosial.

“Pengguna narkoba bukan hanya pelaku, tapi juga korban yang perlu pendekatan kemanusiaan agar bisa kembali produktif,” ujar AH, sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Diperkirakan Telan Rp 280 Miliar, Pasar Pagi akan Dibangun Empat Lantai dengan Berbagai Fasilitas

Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum, pidana bukan hanya soal hukuman, tapi juga pembinaan sosial.

“Kalau tidak ada intervensi yang tepat, setelah menjalani pidana, mereka bisa kembali ke lingkungan yang sama,” tandasnya.

AH memastikan Pemkot Samarinda akan mengalokasikan anggaran khusus untuk program rehabilitasi ini.

“Mulai tahun ini, kita anggarkan. Selanjutnya, akan ada rapat teknis dengan BNN Samarinda dan BNN Kaltim untuk membiayai rehab bagi warga Samarinda yang terpapar narkoba,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co