Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Pemkot Samarinda Berencana Bangun TPA Abadi, Pembangunannya Mesti Perhatikan Aspek RTRW

Kepala Bappeda-Litbang Samarinda Ananta Fathurrozi saat di temui Klausa.co di ruang kerjanya, Selasa (8/3/2022). (Foto : Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Kebakaran tumpukan sampah yang sempat terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bukti Pinang pada Februari lalu, sempat menimbulkan kabut asap di sekitar kawasan Jalan Suryanata, Samarinda Ulu.

Dampak kepulan asap yang mengganggu warga sekitar itu langsung ditindaklanjuti Wali Kota Samarinda Andi Harun, dengan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan tahap relokasi pembuangan sampah ke TPA Sambutan secara bertahap.

Akan tetapi, TPA Sambutan tersebut sifatnya masih hanya transit atau sementara. Pasalnya, TPA Sambutan akan dimanfaatkan setidaknya selama 5 tahun ke depan. Sebelum Pemkot Samarinda menetapkan lokasi TPA abadi yang lebih representatif. TPA abadi rencananya akan dibangun di kawasan Samarinda Utara.

Baca Juga:  Diawali Bunyi Dentuman, Si Jago Merah Ngamuk Hanguskan 6 Bangunan

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Samarinda Ananta Fathurrozi saat dikonfirmasi Klausa.co, Selasa (8/3/2022) siang.

Advertisements

Ananta menjelaskan, rencana pembangunan TPA abadi sudah dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Tetapi untuk tahun ini belum dianggarkan perencanaannya. Karena baru identifikasi awal terlebih dahulu yang dibahas, termasuk masalah dihadapi,” kata Ananta saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Konten, Kaidah dan Bahasa: Tiga Kriteria Penilaian FLS2N Jurnalistik 2023

Menyangkut soal lokasi, pihaknya juga tengah menunggu revisi muatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014 – 2034 yang saat ini tengah digodok. Dengan kata lain, ada kemungkinan lokasi TPA abadi bisa berubah.

Terlebih, TPA harus dibangun di kawasan zona hijau dan perencanaannya masih memerlukan telaah lebih mendalam. Apalagi RTRW menjadi dasar dalam kegiatan pembangunan, karena di dalamnya diatur zonasi peruntukan masing-masing kawasan.

“Mungkin akan ada tinjauan langsung ke lapangan. Sepanjang aspek dan perencanaannya feasible,” tutupnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co