Samarinda, Klausa.co – Lorong-lorong sempit di kawasan Citra Niaga, Samarinda, masih ramai dengan deretan pakaian bekas impor. Jaket vintage, jins lawas, hingga kaos bergambar band legendaris terhampar di atas meja kayu sederhana. Namun di balik riuh tawar-menawar itu, para pedagang thrifting sedang dihantui rasa cemas.
Jarni, salah satu pedagang yang sudah 15 tahun berjualan di sana, mengaku pengetatan impor pakaian bekas membuat usahanya semakin berat.
“Sejak 2021 mulai sepi, dan sekarang makin terasa dampaknya. Kalau benar-benar ditutup, kami enggak tahu mau usaha apa lagi,” katanya, Senin (3/11/2025).
Dulu, kata Jarni, satu karung pakaian impor bisa laku terjual hanya dalam beberapa hari. Kini, butuh waktu berminggu-minggu untuk menghabiskan setengahnya. Ia menilai penurunan daya beli masyarakat dan makin banyaknya penjual baru membuat persaingan makin ketat.
“Ekonomi juga lagi sulit. Jadi mau jualan apa pun, berat,” ujarnya.
Situasi paling sulit dialaminya saat pandemi COVID-19. Setelahnya, isu pelarangan impor pakaian bekas terus menghantui. Meski begitu, Jarni berharap pemerintah tidak hanya melihat sisi pelanggarannya, tapi juga dampak sosial-ekonomi di lapangan.
“Kalau bisa dilegalkan dengan pajak, kan negara tetap dapat pemasukan, kami juga bisa tetap hidup,” ucapnya.
Ia mencontohkan, beberapa negara tetangga sudah mengatur perdagangan pakaian bekas sebagai bagian dari ekonomi sirkular. Langkah itu dianggap mampu menekan limbah tekstil sekaligus menjaga perputaran ekonomi rakyat kecil.
Kekhawatiran serupa datang dari pedagang lain yang enggan disebut namanya. Ia mengaku kesulitan mendapatkan stok barang karena pemasok semakin jarang mengirim.
“Stok sering menipis. Pemasok juga bilang ada pembatasan. Kadang berasa dipersulit,” katanya.
Menurutnya, pasar thrifting punya segmen tersendiri. Pembelinya bukan hanya mencari pakaian murah, tapi juga keunikan.
“Yang datang ke sini itu cari barang rare. Kadang mereka bisa senang banget nemu satu baju yang dianggap ‘harta karun’. Kalau produk lokal kan seragam, enggak ada nilai temunya,” ujarnya.
Ia menambahkan, bisnis thrifting tak hanya soal keuntungan pribadi. Banyak pelaku UMKM yang bertahan hidup dari usaha ini. Dengan modal awal sekitar Rp300 ribu, kata dia, pedagang bisa memutar uang hingga Rp2 juta per siklus penjualan.
Karenanya, ia berharap pemerintah membuka ruang dialog, bukan sekadar menertibkan.
“Boleh pemerintah bikin aturan, tapi libatkan kami juga. Dari zaman ‘cakar’ sampai jadi ‘thrifting’, usaha ini selalu punya pasar. Harusnya difasilitasi, bukan dimatikan,” pungkasnya.
Isu pelarangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah lama digaungkan. Isu ini kian dibicarakan usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali membahas soal hal tersebut.
Purbaya, pada Jumat (31/10/2025) lalu dirinya melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di Cikarang.
“Pada hari ini saya melakukan kunjungan lapangan ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, memastikan pengawasan terhadap rokok ilegal dan pakaian impor berjalan efektif,” ungkap Purbaya melalui akun TikTok resminya, dikutip pada Senin (3/11/2025).
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan bukan hanya pakaian bekas impor, tetapi juga pakaian baru yang masuk kategori last season, alias koleksi lama dari luar negeri yang belum pernah dipakai.
Menkeu Purbaya menegaskan, praktik impor pakaian ilegal merugikan para pelaku UMKM serta industri tekstil dalam negeri.
“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” tegasnya. (Din/Fch/Klausa)















