Tenggarong, Klausa.co – Perseteruan antara dua kubu di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kutai Kartanegara (Kukar) belum menemui titik temu. Meski begitu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar tetap mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PKB di DPRD Kukar.
Eko Wulandanu dan Haidir sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Puji saling klaim sebagai ketua DPC PKB Kukar yang sah. Kedua kubu ini belum menyelesaikan sengketa internal mereka di partai yang didirikan oleh Gusdur tersebut.
Hal ini membuat Haidir menggugat DPRD dan KPU Kukar ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Gugatan ini bermula setelah DPC PKB Kukar versi Eko mengusulkan PAW Suyono ke Munabihudin berdasarkan surat permohonan pengunduran diri Suyono.
Mansyur, kuasa hukum Haidir, mengatakan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya berkaitan dengan surat yang dikeluarkan oleh DPRD dan KPU Kukar untuk melakukan PAW.
“Kami menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DPRD dan KPU Kukar dalam rangka mau melakukan PAW, padahal PKB Kukar saat ini sedang terjadi sengketa internal partai,” kata Mansyur saat dihubungi via telepon, pada Jumat (8/9/2023).
Sebelumnya, pihak penggugat sudah mengirimkan surat kepada DPRD dan KPU Kukar agar tidak melakukan proses yang berkaitan dengan PKB. Alasannya, masih adanya konflik internal partai.
Namun, dalam sidang pertama, majelis hakim menilai bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat adalah sengketa partai politik. Hal ini karena Eko Wulandanu disebutkan dalam tergugat ketiga.
“Objek sengketa kami bukan SK-nya Eko tapi surat yang dikeluarkan oleh DPRD dan KPU Kukar,” ujarnya.
Tidak puas dengan hasil sidang tersebut, pihak penggugat mencabut gugatan untuk memperbaiki objek gugatan. Kemudian, pihak penggugat mengajukan gugatan baru dengan sedikit perbaikan.
Dalam gugatan baru ini, DPRD dan KPU Kukar menjadi tergugat satu dan dua. Selain itu, ada juga turut tergugat yaitu PKB versi Eko sebagai turut tergugat satu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Kalimantan Timur sebagai turut tergugat dua, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB sebagai turut tergugat tiga.
“Kami menganggap bahwa DPRD dan KPU Kukar melakukan perbuatan hukum secara administratif,” tutur Mansyur.
Ia berharap agar proses PAW yang telah diajukan tidak dilanjutkan dulu. Pasalnya, proses hukum masih berlanjut sehingga harus menghormati jalannya prosedur regulasi yang berlaku.
“Kami berharap Ketua DPRD Kukar tidak melanjutkan dulu proses PAW atas nama Munabihudin tersebut. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sampai ada keputusan inkracht. Untuk menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari,” harapnya.
Sementara itu, pihak penggugat akan menunggu persidangan selanjutnya yang telah ditetapkan nomornya. Sidang akan digelar pada Rabu, 20 September 2023. (Mar/Mul/Klausa)