Samarinda, Klausa.co – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim). Operasi penangkapan dilakukan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (1/10/2024), sekitar pukul 16.00 Wita.
Tersangka yang ditangkap adalah La Rusli Latania, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kutim pada tahun anggaran 2020. Ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan solar cell untuk penerangan halaman sekolah. Dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,6 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat tengah hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
“Terdakwa bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa kendala,” ujar Toni pada Rabu (2/10/2024).
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejari Samarinda untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kutim guna proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi nasional yang digelar oleh Kejaksaan melalui program Tabur, yang menargetkan para buronan kasus-kasus korupsi yang masih berkeliaran.
Jaksa Agung terus menekankan pentingnya penegakan hukum dengan menindak tegas para buronan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami imbau agar mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Toni. (Wan/Fch/Klausa)