Samarinda, Klausa.co – Kepala Inspektorat Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) , M Irfan Prananta, mengundurkan diri dari kepengurusan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tak lama setelah namanya tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim tertanggal 14 April 2023. Ia mengaku tak mengetahui proses pencantuman dirinya sebagai Wakil Kepala Pelaksana Sekretariat DBON.
“Tiba-tiba saja nama saya muncul dalam SK,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Irfan hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan hibah Rp100 miliar yang menjerat mantan Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain.
Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Irfan menilai posisinya di struktur DBON berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Makanya dia memilih mundur.
“Takutnya ada benturan kepentingan,” katanya.
Irfan menegaskan, tak pernah menerima honorarium sejak mengundurkan diri hingga DBON dibubarkan pada 2025. Pengetahuannya soal lembaga tersebut sebatas fungsi umum pembinaan atlet.
Terkait hibah, Irfan menjelaskan dana bersumber dari APBD dan tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran Dispora. Ia hanya memantau pada tahap perencanaan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Yang saya tahu, 2022 ada Rp5 miliar dan 2023 sebesar Rp100 miliar,” ungkapnya.
Dana itu disalurkan ke DBON dan dibagi kepada tujuh lembaga olahraga lain seperti KONI, NPCI, KORMI, BAPOPSI, BAPOMI, BAPOR KORPRI Kaltim, serta SIWO PWI Kaltim. Menurutnya, posisi lembaga-lembaga tersebut setara dan tidak berada di bawah struktur DBON.
Dia menilai terdapat ketidaklaziman dalam pola distribusi hibah karena digunakan oleh delapan lembaga sekaligus.
“Memang ada ketidaklaziman dalam pengelolaan hibah itu. Karena hibah itu dipakai delapan lembaga, termasuk DBON sendiri,” ucapnya.
Temuan atas penggunaan dana itu sebelumnya disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada tiga catatan utama, yakni belanja hibah belum dipotong pajak, honorarium pengurus tanpa dasar hukum jelas dengan kisaran Rp6–12 juta, serta adanya ASN aktif yang berpotensi menerima honor ganda. Selain itu, ada komite yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Dalam mekanisme pelaporan, komite penerima hibah menyampaikan pertanggungjawaban ke DBON, lalu DBON menyusun laporan kumulatif untuk pemerintah daerah. Irfan mengaku tidak mengetahui apakah sisa anggaran 2023 telah dikembalikan ke kas daerah atau diajukan addendum.
“Saya hanya memantau dari sisi perencanaan dan menindaklanjuti temuan audit. Soal teknis pelaksanaan bukan ranah saya,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)
















