Klausa.co

Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Batal Dibeli, CV Afisera: Unit Termahal yang Pernah Disediakan

Direktur Utama CV Afisera Samarinda, Subhan, sebagai penyedia kendaraan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar yang dibeli Pemprov Kaltim. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co — Mobil dinas mewah senilai Rp8,5 miliar yang batal dibeli Pemprov Kaltim merupakan unit termahal yang pernah disediakan CV Afisera Samarinda. Kendaraan tersebut belakangan diketahui merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e.

Direktur Utama CV Afisera Samarinda, Subhan, mengatakan selama ini nilai tertinggi pengadaan satu unit kendaraan dinas yang ia tangani berada di kisaran Rp2,9 miliar, umumnya untuk tipe Toyota Land Cruiser.

“Kalau untuk pengadaan satu unit mobil dengan nilai segitu, ini yang paling mahal,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Ruang Wiek, Kantor Diskominfo Kaltim, Samarinda, Senin (2/3/2026).

Ia menyebut, sebelumnya belum pernah menjual satu unit kendaraan dinas dengan harga sebesar itu kepada Pemprov. Biasanya pengadaan dilakukan dalam bentuk paket beberapa unit seperti Innova atau Fortuner, bahkan terakhir dalam jumlah puluhan unit di pemerintah kota.

“Kalau satu mobil dengan harga seperti ini, belum pernah,” katanya.

Baca Juga:  Gerindra Kaltim Berganti Pimpinan, Andi Harun: Para Kader Mesti Bantu Kepemimpinan Budisatrio

Subhan menjelaskan, pada awal pengadaan dirinya mendapat kepercayaan dari ATPM Indomobil untuk memasarkan unit tersebut, baik ke pemerintah maupun swasta. Unit itu kemudian ditayangkan melalui e-katalog.

“Jadi memang tanpa lelang, langsung klik saja. Sekarang kan memang tidak wajib lelang, sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, dirinya telah berkecimpung di bidang pengadaan sejak 2006 dan mulai lebih intens pada 2008. Sebelumnya banyak terlibat melalui pihak ketiga untuk merek seperti Toyota, Honda, dan Suzuki. Seiring perubahan kebijakan yang mendorong pembelian langsung oleh pemerintah agar lebih efisien, ia pun menyesuaikan pola distribusi.

Terkait spesifikasi, Subhan menjelaskan mobil tersebut menggunakan sistem Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV). Kendaraan dapat dioperasikan dalam tiga mode, yakni bensin murni, listrik murni, atau kombinasi keduanya.

“Mobil ini sistemnya plug-in. Jadi bisa tiga mode: murni bensin, murni listrik, atau kombinasi keduanya,” ujarnya.

Baca Juga:  LBH Samarinda Desak Audiensi, Soroti Dugaan Pembatalan Sepihak Beasiswa GratisPol

Selain itu, mobil berpenggerak empat roda (four-wheel drive) sehingga dapat digunakan di dalam kota maupun medan berat, dengan penyesuaian pada jenis ban.

Ia juga menyebut secara umum terdapat beberapa kelas harga untuk tipe serupa, mulai sekitar Rp6 miliar, Rp8 miliar, hingga di atas Rp12 miliar tergantung varian dan panjang sasis (LWB).

Terkait pembatalan, Subhan menegaskan dirinya menerima permintaan pengembalian yang disampaikan pemerintah melalui surat resmi tertanggal 28 Januari.

“Saya menerima surat permintaan dari pemerintah, lalu saya terima dan saya setuju. Pada intinya ini kita gayung bersama, memenuhi dan menerima keluhan masyarakat yang disampaikan langsung oleh Bapak Gubernur,” katanya.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah berkomunikasi dengan keluarga dan rekan-rekannya. Ia menegaskan tidak ada penalti atau denda yang dibebankan kepada Pemprov atas pembatalan tersebut.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Segera Bentuk Unit Reaksi Cepat Tanggap Bencana

“Mobil dikembalikan utuh, dan dananya juga dikembalikan utuh. Uang ini masih baru, belum disentuh,” tegasnya.

Ia menargetkan proses administrasi pengembalian rampung dalam waktu 15 hari kerja. Unit saat ini berada di Jakarta sehingga serah terima akan dilakukan melalui perwakilan masing-masing pihak di sana. Meski pembayaran telah dilakukan, ia menyebut kemungkinan unit belum tercatat sebagai aset daerah karena dokumen resmi seperti STNK dan BPKB belum diterbitkan.

Soal potensi kerugian, Subhan mengaku hal itu baru bisa diketahui setelah unit dijual kembali ke pasar.

Sebagai pengusaha lokal Kaltim, ia memilih mengedepankan norma dan komunikasi yang baik dalam menyikapi pembatalan tersebut.

“Kalau mau hitung-hitungan tentu bisa saja, tapi saya tidak melihat ini sebagai kerugian. Insyaallah dalam bisnis ke depan tetap ada rezeki. Saya menerima dan saya setuju dengan proses pengembalian ini,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co