Legislator Kembali Ingatkan Pemprov Kaltim Soal Penuntasan Jembatan Pulau Balang

Jembatan Pulau Balang yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Pulau Balang di Penajam Paser Utara. (Google)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Anggota DPRD Kaltim Amiruddin kembali menginatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim soal penuntasan Jembatan Pulau Balang. Diketahui, saat ini masyarakat sangat menantikan jembatan yang akan menghubungkan Balikpapan Penajam Paser Utara (PPU).

Pasalnya selama ini masyarakat masih menggunakan kapal penyeberangan apabila ingin melintas dari Kota Balikpapan menuju Kabupaten PPU. Ketika jembatan sudah dirampungkan, Amiruddin berharap infrastruktur tersebut makin memudahkan akses masyarakat sekitar.

“Saya meminta agar penyelesaian Jembatan Pulau Balang segera diselesaikan,” tegas politisi asal Fraksi Golkar itu, Selasa (7/8/2021).

Legislatif Dapil III (Penajam Paser Utara-Paser), mengatakan, guna mempercepat penyelesaian Jembatan Pulau Balang, sebaiknya rencana pengerjaan tersebut menjadi prioritas dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2022.

Baca Juga:  Terancam Krisis Air Bersih, Pemprov akan Bangun IPA di Kota Bontang Tahun Ini

Sebab, penyelesaian Jembatan Pulau Balang harus segera dituntaskan karena kondisinya hanya tinggal menyelesaikan pembebasan lahan penghubung sepanjang 15 kilometer.

“DPRD sendiri karena ini bersentuhan dengan masyarakat luas tentu akan memperjuangkannya pada pembahasan APBD selanjutnya,” tegasnya lagi.

Amir kembali menerangkan jika anggaran pembebasan lahan jalan pengubung jembatan hanya diperlukan dana sekitar Rp 1 triliun. Namun penuntasan jembatan tersebut selalu tertunda mengingat Pemprov Kaltim sedang melakukan relaksasi pajak akibat pandemi Covid-19.

“Sehingga berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Padahal diperlukan untuk pembebasan lahan. Harus dilihat berapa kebutuhan untuk seluruh bidang karena tidak bisa dipungkiri bahwa pemulihan perekonomian juga menjadi prioritas,” pungkas anggota Komisi III itu.

Baca Juga:  Nanda Moeis Ajak Warga Manfaatkan Perda Bantuan Hukum, Ini Syarat dan Caranya

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co