Klausa.co

Lapas Bontang Akui Kecolongan, Narapidana Kendalikan 126 KG Sabu Berbekal Selundupan Handphone

Pihak Lapas Klas IIA Bontang ketika menggelar konferensi pers, Selasa (10/8/2021). (Ist)

Bagikan

Bontang, Klausa.co – Pengendalian sabu seberat 126 kilogram asal Malaysia yang dilakukan oleh seorang narapidana di Lapas Klas II A Bontang, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan Polda Kaltara. Pasalnya tersangka berinisial DK (46), diketahui selama ini dapat mengendalikan sabu dari balik jeruji besi dengan berbekal handphone.

Hal itu membuat pihak Lapas Klas IIA Bontang merasa kecolongan. Meski pihak Lapas telah mengakuinya, ada sejumlah alasan dibalik terselundupnya handphone. Diantaranya, akibat minimnya jumlah petugas penjagaan, serta kerusakan pada alat X-Ray.

Sehingga menjadi catatan merah bagi pihak Lapas Klas IIA Bontang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Klas II A Bontang Ronny Widiyatmoko, serta menyatakan, bahwa pihaknya terpaksa akan lebih meningkatkan pengawasan.

“Catatan merah ini menjadi titik awal peningkatan penjagaan di lingkungan lapas,” sebutnya saat menggelar konferensi pers, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:  Sejarah 17 Mei 1949 : Proklamasi Kalimantan Menjadi Bagian Republik Indonesia

Ronny, begitu sapaan karibnya, mengatakan, sejauh ini pihaknya telah rutin menjalankan patroli, agar tidak sampai terjadi penyelundupan barang terlarang tersebut.

Bahkan berbagai upaya pendekatan juga sudah dilakukan ke warga binaan. Dengan bertujuan untuk mencegah penyebaran narkoba. “Kami komitmen tegas terhadap peredaran narkoba. Setiap minggu kami rutin melakukan patroli,” imbuhnya.

Disebutkannya, bahwa pada Selasa (3/8/2021) lalu, pihak Lapas Bontang telah mendapatkan informasi adanya salah satu warga binaannya yang terindikasi terlibat dalam kasus narkoba di Kalimantan Utara. “Disebutkan kalau ada warga binaan kami yang telah kendalikan bisnis sabu,” ucapnya.

Usai menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan razia insidentil di kamar hunian tersangka DK. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sebuah handphone yang digunakan DK berkomunikasi dalam mengendalikan peredaran narkoba golongan I tersebut.

Baca Juga:  Febi Ditemukan Tewas Mengambang Setelah 2 Hari Tenggelam di Lubang Tambang

Ditanya mengenai dari mana asal ponsel milik DK, Kalapas mengatakan, alat komunikasi yang digunakan tersangka didapat dari warga binaan yang sudah keluar sebelumnya. “Handphone itu dia terima dari warga binaan yang sudah bebas. Kami temukan saat penggeledahan dibadannya,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Jumadi, mengakui, bahwa pihak Lapas Klas IIA Bontang telah kecolongan dalam kasus ini. Minimnya jumlah petugas penjagaan dan adanya kerusakan X-Ray atau disebut Security Scanner, tengarai indikasi terjadinya penyeludupan ponsel.

“Total napi 1.200 orang. Sedangkan petugas kami hanya sekitar 40 orang. Selain itu, X-Ray sudah rusak 1 tahun belakangan. Jadi untuk pengecekan barang masuk kami lakukan manual,” jelasnya.

Baca Juga:  Dua Pemuda Nekat Curi Motor Juragannya Buat Modal Cetak Uang Palsu

Belakangan diketahui, tersangka DK mengaku sudah mengendalikan sabu dari balik jeruji sebanyak 3 kali. Sebelumnya tersangka juga tersandung kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba. Dia divonis 11 tahun penjara.

“Dia napi pindahan dari Lapas Samarinda. Masuk pada 12 Agustus 2020 lalu. Harusnya tersangka sudah bebas 11 Januari 2022 mendatang,” tukasnya.

Kini DK beserta empat tersangka lainnya sudah ditahan di Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan mengedarkan sabu dalam jumlah besar, mereka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co