Klausa.co

Gagal Beredar di Komunitas Marijuana, Polresta Samarinda Musnahkan 4 Kg Ganja Asal Aceh

Polresta Samarinda musnahkan ganja sebanyak 4 kilogram dengan cara dibakar. (Foto : Humas Polresta Samarinda)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 186,68 gram dan ganja kering 4 kilogram netto hasil dari pengungkapan kasus disepanjang Maret hingga April 2022. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Halaman Mako Polresta Samarinda pada Kamis (12/5/2022) siang.

Sebanyak 4 kilogram ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu seberat 186,68 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke parit. Narkoba golongan I itu dimusnahkan secara langsung oleh keempat tersangka yang sebelumnya diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Keempat pengedar narkoba yang ditangkap petugas tersebut masing-masing bernama Pedian Mahmud alias Pedi. Dari tangan Pedi polisi mengamankan 29 poket ganja dengan berat 4 kilogram. Kemudian Ali Kasim alias Ali dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 42,00 gram.

Baca Juga:  Pasca Kebakaran di Sumalindo, Hitungan Kerugian Mencapai Puluhan Miliar dan Polisi Masih Selidiki Muasal Api

Selanjutnya, tersangka Samsul Arifin alias Samsul dengan barang bukti empat poket sabu-sabu seberat 143,18 gram dan Achmad Helmi dengan barang bukti enam poket sabu-sabu seberat 1,5 gram neto.

Advertisements

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan barang terlarang itu merupakan hasil pengungkapan kasus Satresnarkoba Polresta Samarinda.

“Barang bukti yang kami musnahkan sabu-sabu dan ganja, pengungkapan ini dilakukan pada Maret dan April. Sampel barang bukti ini sudah kami sisihkan untuk nantinya diajukan ke kejaksaan sebagai bukti di pengadilan,” ungkap Kombes Ary kepada awak media, Kamis (12/5).

Kombes Ary menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan.

Baca Juga:  Banyak Korban Alami Iritasi Kulit, Peracik Kosmetik Ilegal di Samarinda Ditangkap Polisi

“Ya, jangan sampai nantinya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pengungkapan ini salah satu upaya yang dilakukan untuk meminimalisir peredaran gelap narkotika di Samarinda,” jelasnya.

Advertisements

Pengungkapan kasus 4 kilogram ganja terungkap setelah personil Satreskoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan yang mengarah ke salah satu anggota komunitas marijuana di Kota Tepian.

“Untuk paketan ganja itu berasal dari daerah Aceh, target sasaran penjualannya ke anak-anak muda atau komunitas,” ucapnya.

Kombes Pol Ary menegaskan bahwa saat ini pihaknya memeng tengah fokus mengawasi komunitas marijuana di Samarinda. “Sedang kami lakukan pemantauan. Sasaran mereka itu kebanyakan anak kuliah, anak sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Andi Harun Komitmen Samarinda Bebas Kemiskinan Ekstrem pada 2024

Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doli Kristian menguraikan, dari penjelasan tersangka ganja itu rencananya hendak diedarkan tersangka ke komunitas Marijuana.

Advertisements

“Karena memang harus anggota komunitas, yang bisa beli dan konsumsi ganja. Hal Ini terungkap berkat kerja jasa ekspedisi, dari Bea Cukai kemudian anggota lakukan penindakan,” terangnya.

Ditambahkan Kompol Rido, komunitas ganja di Samarinda mengedarkan melalui platform media sosial. “Dari beberapa yang terungkap mereka mengedarkannya melalui media sosial,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co