Klausa.co

Kuasa Hukum Unmul Desak Penegakan Hukum hingga Aktor Kasus Perambahan Ilegal

Haris Retno Susmiyati, Kuasa Hukum Fahutan Unmul ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (5/5/2025), guna membahas kasus perambahan ilegal di kawasan hutan KHDTK Universitas Mulawarman (Unmul) yang terjadi pada April lalu.

Dalam rapat tersebut, hadir aparat penegak hukum (APH) dari Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polda Kaltim untuk memberikan keterangan terkini.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, memaparkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dua orang saksi kunci berinisial RS dan A yang tengah dalam pengejaran.

“Kami bekerja sama dengan Gakkum KLHK dalam menemukan dan memastikan keterlibatan kedua inisial tersebut,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa para tersangka nantinya akan menghadapi dua proses hukum.

Baca Juga:  Wali Kota Samarinda Tingkatkan Status 700 Guru Honorer Menjadi PPPK

“Gakkum KLHK akan menangani pelanggaran hukum perambahan hutan, sedangkan Polda menangani pelanggaran pasal 158 Undang-Undang Pertambangan,” tegasnya.

Kuasa hukum Fakultas Kehutanan Unmul, Haris Retno Susmiyati, menegaskan pentingnya penegakan hukum secara menyeluruh. Ia meminta aparat untuk tidak hanya menangkap operator tambang ilegal, tetapi juga mengungkap pihak-pihak di balik operasi ini.

“Operator hanya menjalankan perintah. Tambang ilegal membutuhkan modal besar, jadi pasti ada dukungan di belakangnya,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran lapangan, Retno menyebut bahwa akses ke kawasan KHDTK melibatkan wilayah yang beririsan dengan perusahaan tambang tertentu.

“Wilayah itu terkait dengan KSU PUMA, tetapi ini masih menjadi tugas aparat untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  Samsun: Perencanaan Pembangunan Desa Harus Tepat Sasaran

Ia juga menyoroti perlunya gugatan administratif dan evaluasi perizinan apabila terbukti ada keterlibatan perusahaan dalam kasus ini.

“Sanksi bagi tambang ilegal di kawasan hutan lebih berat dibandingkan tambang ilegal di luar kawasan, mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting,” imbuhnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co