Samarinda, Klausa.co – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Adi Setiawan menilai, bahwa pendapatan asli daerah dari sektor parkir dianggap memiliki potensi nilai yang cukup besar.
Pasalnya, hanya dalam satu hari untuk 1 titik area parkir e-Parking saja, diperkirakan akan dapat menghasilkan pendapatan sebesar Rp 1 juta.
“Kalau sekarang 12 titik maka setiap hari bisa mencapai Rp 12 juta lebih,” sebut Adi di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (1/3/2022).
Sebab itu, ia mendorong pemerintah agar agar Pemkot Samarinda memaksimalkan pendapatan dari sektor perparkiran.
Jika semua tempat usaha atau industri atau parkir tepi jalan diberlakukan e-Parking, maka kata Adi, hal itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Misalkan 50 titik dijadikan e-parking, maka per hari bisa mencapai Rp 50 juta, kali sebulan Rp 1,5 miliar total pertahun senilai Rp 8 miliar,” jelasnya.
E-parking selain dijadikan sebagai penghasilan PAD bagi Kota Tepian, pemberlakuan e-parking juga dapat memutuskan mata rantai juru parkir liar yang sangat meresahkan warga Samarinda.
Karena, pendapatan parkir itu setiap hari sangat besar hanya dinikmati oleh sejumlah oknum yang memanfaatkan peluang jukir tersebut.
“Kalau Pemkot Samarinda tidak tegas dan tidak memanfaatkan peluang itu, pasti jukir tetap merajalela, tempat-tempat umum dijadikan pendapatannya,” tegas Adi.
Misalkan di Tepian Mahakam, kata Adi, sepanjang jalan masih dikuasai oleh jukir, padahal tempat itu milik Pemkot Samarinda.
“Tempat lain setiap tepi jalan umum pun masih dikuasai jukir, harusnya Pemkot Samarinda ambil alih untuk e-parking,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)