Klausa.co

Kasus Dokumen Palsu di Pilkada Kukar, Bawaslu Terkendala Bukti, Investigasi Dihentikan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara. Keputusan ini diambil setelah klarifikasi oleh terlapor yang dilakukan pada Minggu pagi (11/8/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, terlapor mengklaim bahwa formulir dukungan yang digunakan berasal dari berbagai sumber pendukung yang asal-usulnya sulit dilacak. Dokumen tersebut telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi Bawaslu Kukar mengalami kendala serius dalam proses penyelidikan.

“Kami memerlukan akses terhadap data formulir dukungan dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU untuk melakukan investigasi yang mendalam,” ujar Hardianda pada Senin (12/8/2024).

Sayangnya, hingga batas waktu penanganan pelanggaran, KPU tidak memenuhi permintaan tersebut, dengan alasan bahwa data tersebut termasuk dalam kategori data yang dikecualikan.

Baca Juga:  Pilkada Kian Dekat, KPU Kaltim Gelar Sosialisasi Penting untuk Calon Independen
Advertisements

Hardianda mengungkapkan bahwa Bawaslu Kukar telah dua kali mengajukan permohonan resmi kepada KPU untuk mengakses data yang dimaksud. Meski pelapor telah memberikan izin untuk mengakses identitas pribadinya, KPU tetap tidak memberikan data yang diperlukan.

“Kami sudah mengupayakan segala cara, termasuk melampirkan surat persetujuan dari pelapor, namun KPU tetap menolak memberikan akses,” jelas Hardianda.

Ketiadaan bukti yang memadai mengakibatkan Bawaslu Kukar tidak dapat melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan. Penyelidikan dari kepolisian dan kejaksaan pun menunjukkan bahwa dokumen dukungan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Baca Juga:  Safaruddin dan PDI Perjuangan Kaltim Deklarasikan Perang Terhadap Politik Uang

Hardianda menilai, sikap KPU yang enggan berkoordinasi dalam memberikan akses data sangat mengecewakan dan menghambat upaya penegakan hukum pemilu.

Advertisements

“Hingga saat ini, balasan KPU Kukar hanya menyatakan bahwa dokumen yang diminta merupakan data yang dikecualikan. Keputusan ini sangat mengecewakan dan menghambat proses penanganan pelanggaran,” tambahnya.

Bawaslu Kukar berharap KPU dapat meningkatkan keterbukaan dan mendukung upaya pengawasan untuk memastikan keadilan dalam pemilu.

“Kami berharap KPU dapat lebih kooperatif dan mendukung upaya kami dalam menegakkan integritas pemilu,” tutup Hardianda. (Nur/Mul/Klausa)

Baca Juga:  Sebelum Daftarkan Bacaleg ke KPU, Gerindra Kukar Jalani Ritual Adat dan Minta Restu Sultan Kartanegara

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co