Samarinda, Klausa.co – Pemprov Kaltim berhasil menyelesaikan masalah lahan Ringroad II (Jalan Nusyirwan Ismail) Samarinda yang sudah berlarut-larut sejak tahun 2012. Pemilik lahan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2018-2023 Isran Noor-Hadi Mulyadi.
“Terima kasih pak telah berhasil menuntaskan persoalan Ringroad II. Mereka (pemilik lahan) mengucapkan rasa syukur yang luar biasa. Saya yakin beliau pasti mendapatkan pahala dari Allah,” kata Abdul Rohim, kuasa hukum pemilik lahan, pada Jumat malam (6/10/2023).
Menurut Abdul, kepemimpinan Isran-Hadi di Kaltim sangat luar biasa. Mereka mampu menyelesaikan semua persoalan lahan Ringroad dengan baik hingga tuntas sesuai target dan harapan masyarakat.
“Karena kita ketahui bersama jika persoalan Ringroad memerlukan waktu dan penantian yang cukup panjang sejak tahun 2012. Tapi sampai dengan hari ini. Pak Isran dan Hadi menyelesaikannya dengan baik dan tuntas, kami sangat mengapresiasi hal itu,” ujarnya.
Abdul menceritakan bahwa awal mulanya lahan Ringroad digarap pada tahun 2012. Namun saat itu, masyarakat melakukan penolakan secara geopolitik. Tidak hanya itu, dilakukan juga pemblokiran dan keberatan hingga masyarakat mengambil alih di akhir tahun 2022 lalu.
“Kita upayakan hukum di pengadilan. Bahkan dalam prosesnya, memang ini tidak masuk kategori sengketa. Akhirnya kita meminta legislatif, yudikatif maupun eksekutif agar urusan ini segera diselesaikan. Mengingat ada hak warga di sana (Ringroad),” terangnya.
Tentu selama prosesnya, ada banyak orang yang berjuang hingga gugur. Namun pada akhirnya sebelum purna tugas tanggal 30 September 2023, Isran-Hadi mendengar dan membayar ganti untung kepada pemilik lahan Ringroad menjadi dua tahapan.
Pada tahap pertama, kurang lebih 45 bidang dengan luas 4,9 hektare senilai Rp75,4 miliar telah dianggarkan Pemprov Kaltim dan akan dibayarkan. Lalu sisanya, seluas 2,6 hektare akan dituntaskan di tahap kedua.
“Kita sudah konfirmasi ke Dinas PUPR untuk anggaran pembebasan lahan di Ringroad 1 maupun Ringroad 2 itu melalui mekanisme pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT). Jadi total keseluruhannya Rp99 miliar. Namun itu semua dibayar bertahap,” katanya.
Abdul menyebutkan bahwa warga sangat senang karena penawaran Pemprov Kaltim tidak jauh daripada tuntutan sebelumnya.
“Kemarin maunya Rp1,7 juta/meter persegi. Tapi dalam prosesnya kan tentu ada penilaian dari tim penaksir harga tanah (appraisal) yang ditunjuk pemerintah. Sehingga muncul angka Rp1,5 juta/meter persegi,” paparnya.
“Insyaallah tahap kedua akan dibayarkan akhir tahun, ini masih berproses. Baik dalam verifikasi maupun validasi berkas. Saya harap kepala daerah lain bisa mencontoh gerakan yang dilakukan oleh Pak Isran-Hadi. Mereka menuntaskannya, bukan lari dari persoalan. Sekali lagi terima kasih Pak Isran-Hadi,” sambungnya. (Apr/Fch/Klausa)