Klausa.co

Interupsi Beruntun di Paripurna DPRD Kaltim, Kamus Pokir Belum Disepakati

Suasana Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim, di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Jl. Teuku Umar, Samarinda. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Perdebatan mengenai nasib aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota dewan mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026). Sidang yang beragendakan penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) itu sempat memanas setelah dihujani interupsi dari sejumlah anggota dewan.

Perdebatan bermula saat Penasihat Fraksi Gabungan PAN–NasDem, M Darlis Pattalongi, menginterupsi jalannya sidang. Ia menilai laporan pansus tidak cukup hanya disampaikan dalam rapat paripurna, tetapi perlu dimintakan persetujuan forum agar menjadi kesepakatan bersama DPRD.

“Kamus pokir ini kanal dewan menampung aspirasi masyarakat, dan dewan mesti mengawal agar usulan-usulan itu bisa tertuang dalam APBD,” kata Darlis.

Dalam laporan pansus yang telah bekerja selama sekitar tiga bulan, tercatat ada 313 usulan kamus pokir dari berbagai fraksi di DPRD Kaltim. Setelah melalui proses penyaringan dan penentuan skala prioritas, jumlah tersebut dipangkas menjadi 160 ruang usulan. Secara teknis, kata Darlis, usulan tersebut juga telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga:  Efek APBD Kaltim Terpangkas Rp6 Triliun: Batuan Pendidikan Aman, Infrastruktur Paling Tertekan

“Seharusnya bisa disepakati jadi keputusan bersama DPRD,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Fraksi PKB, Damayanti. Ia mengingatkan bahwa fungsi penganggaran DPRD tidak hanya menyusun anggaran, tetapi juga mengawal aspirasi konstituen yang dihimpun anggota dewan di daerah pemilihannya.

“Ketika dewan terlalu patuh dengan penyederhanaan yang datang dari eksekutif, yang hilang tak sekadar usulan, tapi juga fungsi penganggaran dewan itu sendiri,” tegasnya.

Namun pendapat tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Ketua Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fahruddin. Ia menilai proses pengambilan keputusan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa karena kesepakatan DPRD akan menjadi produk hukum.

“Kesepakatan DPRD bukan sekadar kesepakatan politik anggota, tapi sudah menjadi sebuah produk hukum. Karena itu perlu dipastikan semua kepentingan terakomodasi,” kata Husni.

Baca Juga:  Forum BAKOHUMAS Kembali Diaktifkan, Perkuat Sinergitas Humas se-Kaltim

Ia juga menyarankan agar hasil kerja pansus terlebih dahulu dimediasi atau dilobi secara politik dengan pemerintah daerah sebelum diputuskan dalam forum resmi.

“Supaya tidak menimbulkan benturan politik nantinya,” ujarnya.

Di tengah adu argumen tersebut, pimpinan sidang, yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mencoba menengahi perdebatan. Ia menjelaskan bahwa agenda paripurna kali ini hanya penyampaian laporan pansus, bukan pengambilan keputusan final.

Menurutnya, hasil kerja pansus masih perlu disinkronkan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 sebelum bisa disepakati secara resmi oleh DPRD.

“Kalau diputuskan sekarang, ada celah kosong dalam roda birokrasi karena belum diselaraskan dengan RKPD,” kata Nanda.

Baca Juga:  Pandangan Fraksi PKS DPRD Samarinda Soal Revitalisasi Pasar Pagi

Setelah perdebatan berlangsung cukup panjang, pimpinan sidang akhirnya memutuskan pembahasan kesepakatan kamus pokir ditunda. Laporan pansus akan kembali dibahas bersama TAPD sebelum dibawa lagi ke forum paripurna.

“Saya menyarankan untuk ditunda dan akan diselesaikan di paripurna selanjutnya pada 30 Maret nanti, bertepatan dengan agenda pembentukan pansus LKPJ,” tutup Ananda. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co