Klausa.co

Harimau Peliharaan yang Membunuh Penjaga di Samarinda, Majikannya Resmi Tersangka

Proses evakuasi Harimau yang menerkam Suprianda hingga tewas (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Seekor harimau jantan berusia 10 tahun menjadi sorotan publik setelah membunuh penjaga yang merawatnya di sebuah rumah di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda, Kalimantan Timur. Harimau tersebut ternyata adalah hewan peliharaan seorang pengusaha yang tidak memiliki izin resmi. Bagaimana harimau itu bisa sampai ke Samarinda? Apa motif pemiliknya memelihara harimau liar? Dan bagaimana nasib harimau itu setelah dievakuasi oleh pihak berwenang?

Kisah tragis ini bermula pada Sabtu (18/11/2023) siang, ketika Suprianda (27), seorang penjaga harimau, ditemukan tewas di dalam kandang harimau oleh istrinya yang khawatir karena suaminya tidak mengangkat telepon sejak pagi. Suprianda diduga diterkam saat hendak memberi makan harimau peliharaan majikannya, seorang pengusaha berinisial A.

Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya akibat cabikan dan cakaran harimau. Jasadnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahrani.

Rengga Puspo Saputro, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, pada Minggu (19/11/2023) mengatakan bahwa pemilik harimau tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu malam. “Proses hukum untuk pemilik harimau saat ini sudah berjalan dan sudah dalam proses penyidikan. Tersangka mengaku memelihara harimau ini sejak masih kecil, sekitar 10 tahun lalu. Namun, asal-usul harimau tersebut dan cara tersangka mendapatkannya masih dalam penyelidikan,” ujar Rengga.

Baca Juga:  Kuliah Kerja Profesi di Samarinda, Peserta Pertanyakan Kinerja Kepolisian
Advertisements

Rengga menambahkan bahwa pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada hewan ilegal lainnya yang dipelihara oleh tersangka atau orang lain. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara hewan liar tanpa izin karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Kami masih akan kembangkan lagi apakah masih ada hewan ilegal lainnya. Sementara ini dipastikan hanya satu harimau dan belum ada yang lain. Kami kembangkan lagi ya,” imbuh Rengga.

Sementara itu, harimau yang menerkam penjaga tersebut berhasil dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim pada Minggu sore. Harimau tersebut akan dibawa ke Balai Konservasi di Tabang, Kutai Kartanegara.

Baca Juga:  Digerebek di Kandang Burung Puyuh, Pengedar Sabu 111 Gram Dicokok Polisi

Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto mengatakan proses evakuasi berjalan lancar dengan bantuan dari Polresta Samarinda dan Persatuan Dokter Hewan Indonesia. Harimau tersebut dibius terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam kandang.

Advertisements

“Setelah berhasil mengevakuasi ini kita akan melakukan perjalanan membawa harimau ke Tabang, Kutai Kartanegara,” kata Ari ditemui di lokasi kejadian.

Ari mengatakan harimau tersebut diduga merupakan harimau Sumatera, namun masih akan dilakukan tes DNA untuk memastikannya. Harimau tersebut memiliki bobot sekitar 100 kilogram dan usia sekitar 10 tahun. Ia berjenis kelamin jantan dan memiliki panjang 1,8 meter dengan tinggi 1 meter.

“Untuk dugaan sementara Harimau Sumatera. Tapi kita akan memastikan apakah benar-benar harimau Sumatera atau bukan, kami masih akan lakukan tes DNA,” ujar Ari.

Ari juga mengatakan bahwa pemilik harimau tersebut diduga tidak memiliki izin resmi untuk memelihara harimau. BKSDA Kaltim tidak pernah mengeluarkan izin untuk hal tersebut. Oleh karena itu, kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Kakek Lansia di Samarinda Menjadi Korban Percobaan Pembunuhan oleh Menantunya Sendiri
Advertisements

“Terkait izin dari pemilik memelihara harimau ini diduga ilegal. Karena sampai saat ini kami belum menerima satu pun bukti berkas izin dan kami juga memang tidak pernah mengeluarkan izin. Jadi kemungkinan besar ilegal,” tutur Ari.

Harimau peliharaan yang membunuh penjaga ini menjadi bukti bahwa memelihara hewan liar bukanlah hal yang mudah dan aman. Selain melanggar hukum, hal ini juga membahayakan nyawa manusia dan keseimbangan ekosistem. Harimau adalah hewan yang dilindungi dan harus hidup di habitatnya yang alami. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih menghargai dan menjaga keanekaragaman hayati di negeri ini. (Mar/Bob/Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co