Klausa.co

Gugatannya Ditolak Mahkamah Partai Golkar, Makmur HAPK Bakal Lanjut Melawan Melalui Perdata

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya. (Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pergantian jabatan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK ke tangan Hasanuddin Mas’ud, dikabarkan telah disetujui oleh Mahkamah Partai Golkar. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri menyatakan, bahwa pihaknya masih menunggu putusan sah tertulis mengenai pergantian jabatan tersebut.

Dikatakannya, proses politik dan administratifnya dapat dilanjutkan setelah DPD Partai Golkar Kaltim melalui Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim menyampaikan secara resmi relase atau putusan resmi dari Mahkamah Partai Golkar. Atau dari DPP Partai Golkar kepada DPRD Kaltim.

“Kami masih tunggu relase putusan tertulis dari Jakarta,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Asran melanjutkan, kendati pihaknya juga sudah mengetahui perihal putusan tersebut. Namun secara hukum, proses baru sah jika putusan resmi dan asli itu telah diterima oleh DPRD Kaltim.

Baca Juga:  Kebakaran di Balikpapan Tewaskan 4 Orang, Polisi Masih Selidiki Sebab Korban Tidak Terselamatkan

Asran menyebutkan, sedari awal pihaknya juga sudah memprediksi gugatan Makmur HAPK kepada Mahkamah Partai Golkar akan ditolak.

“Dari awal dan saat tengah pemeriksaan sengketa di Mahkamah Partai, kami sudah menemukan fakta kalau tidak dilakukan proses pembuktian secara patut dan berdasarkan fakta hukum. Namun proses sudah selesai kita terima saja,” ungkapnya.

Asran menuturkan, meski sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Partai Golkar memang sesuai dengan mekanisme partai. Namun, sifat final dan mengikatnya hanya berlaku secara internal saja.

“Artinya pak Makmur tidak dapat lagi mengajukan keberatan di internal. Namun untuk ke peradilan perdata atau peradilan tata usaha negara, itu masih sangat terbuka,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pria Asal Tana Tidung Kelaparan, Nekat Mencuri Makanan di Pos Polisi, Begini Nasibnya

Selanjutnya, Asran memastikan setelah selesainya sengketa di Mahkamah Partai Golkar, pihaknya akan segera daftarkan gugatan baru di peradilan umum guna menguji kebenaran materil atas perbuatan pergantian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.

“Perbuatan atau tindakan tersebut patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Demi keadilan, tunggu saja dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada publik,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co