Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan bahwa program pembiayaan pendidikan tinggi Gratispol tetap berjalan. Meski regulasi pendukung berupa Peraturan Gubernur (Pergub) masih dalam proses asistensi di Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pelaksanaan di lapangan tidak menemui kendala berarti. Koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar aturan yang disusun tidak tumpang tindih, mengingat pendidikan tinggi merupakan kewenangan nasional.
“Sudah kita koordinasikan dengan Kemendagri. Pergub-nya masih dalam tahap asistensi dan prosesnya berjalan lancar,” ujar Sri, Selasa (17/6/2025).
Sebagai solusi sementara sambil menunggu legalitas final, Pemprov Kaltim menggunakan mekanisme perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di wilayah Kaltim. Hingga saat ini, tujuh PTN telah menandatangani kerja sama formal dengan pemerintah provinsi.
“Kita tetap jalankan program Gratispol. PKS menjadi dasar hukum sementara sambil menunggu Pergub selesai,” lanjutnya.
Sri juga menyebutkan bahwa pelibatan universitas swasta akan dilakukan secara bertahap, dengan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian dengan aturan pusat. Langkah ini diambil demi menjaga sinkronisasi kebijakan dan menghindari pelanggaran kewenangan.
“Yang jelas, payung hukum berupa Pergub sedang dikaji agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)

















