Samarinda, Klausa.co – Audiensi terbuka akhirnya digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), pada Senin pagi (7/7/2025). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Sebagai penengah, mempertemukan aplikator transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan Maxim, dengan perwakilan mitra pengemudi dari Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos) dan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB).
Keluhan dari pengemudi ojek online masih berkutat pada skema pembagian hasil yang dianggap timpang. Walau tarif telah disesuaikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim 2023, para pengemudi mengeluhkan bagi hasil yang berat sebelah.
Tak hanya soal tarif, Ketua Budgos, Ivan Jaya, menyebut ada praktik eksploitasi terselubung yang telah berlangsung lama. Ia menyoroti besarnya potongan yang diterima driver akibat kebijakan promo dari aplikator.
“Masyarakat selama ini mengira driver sejahtera karena ongkir yang tinggi. Padahal, yang kami terima cuma dua ribu rupiah. Artinya para driver ditindas, dan masyarakat dibohongi,” ungkap Ivan.
Ia menambahkan, kendati tarif resmi sudah diberlakukan, praktik subsidi promosi masih saja merugikan pengemudi.
“Tarif bisa saja naik, tapi kalau sistemnya tetap memangkas pendapatan kami demi subsidi promo, artinya sama saja. Kami dijadikan tumbal agar pemakai jasa dapat harga murah,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator AMKB, Yohanes Bergkmans, menyampaikan bahwa ketiga aplikator, yakni Gojek, Grab, dan Maxim, telah menyesuaikan tarif untuk angkutan roda empat sesuai SK Gubernur. Bahkan sejak malam sebelumnya, Maxim disebut sudah memberlakukan tarif baru tersebut.
“Mulai tadi malam Maxim sudah mengikuti tarif sesuai SK Gubernur. Jadi roda empat tarif sudah disesuaikan semua dari tiga aplikator angkutan yang ada di Kaltim,” katanya.
Di lain sisi, untuk layanan roda dua, masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Perhubungan. Yohanes menegaskan, bahwa minimal tarif untuk ojol roda dua di Kaltim adalah Rp8 ribu. Bahkan saat ini, semua bentuk promo seperti ‘Slot, Goceng, dan Double Order’ wajib dihapus.
“Tidak ada lagi biaya yang Rp2 ribu, Rp3 ribu, atau Rp5 ribu. Semua roda dua disamaratakan dengan minimal tarif Rp8 ribu,” ujarnya.
Pemprov Kaltim memberikan waktu hingga besok, Selasa (8/7/2025) pukul 11.00 Wita kepada seluruh aplikator untuk menghapus bentuk promosi yang dianggap tidak mensejahterakan driver.
“Semua aplikator diberi waktu sampai besok jam 11.00 Wita untuk menghapus bentuk promo yang tidak mensejahterakan driver,” tegas Yohanes.
Pemprov Kaltim juga memberikan apresiasi atas langkah aplikator yang telah mulai menyesuaikan tarif, namun tetap menyoroti praktik promosi yang merugikan mitra pengemudi.
“Di SK Gubernur berisi bahwa promo tersebut dihapuskan dari semua aplikator, sehingga harga yang diterima oleh mitra itu layak sebagai pendapatan mereka,” ungkap Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Pemerintah memastikan akan menindak aplikator yang tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Sanksi bisa berupa penghentian sementara operasional kantor layanan mereka di Kaltim.
“Untuk sanksi, nanti ada. Dari kita sudah beri SP 3, jika besok tidak ada (perubahan), berarti kita tutup dulu kantornya sampai mereka mengikuti aturannya,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)














