Samarinda, Klausa.co – Dua pria berinisial RM (34) dan MA (22), warga Samarinda, diringkus polisi atas dugaan melakukan serangkaian pencurian di beberapa instansi pendidikan di kota ini. Aksi mereka telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Pencurian pertama terjadi pada Rabu, 13 Maret di SMP Negeri 32 Samarinda, yang terletak di Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan. Kemudian, pada Sabtu, 16 Maret, mereka kembali beraksi di Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Dari kedua lokasi tersebut, total kerugian ditaksir mencapai Rp 33.570.000. Berbagai barang berharga seperti LCD Projector, kamera CCTV, CPU, speaker, televisi, microphone wireless, alat perkakas, laptop, dan tabung gas elpiji 3 Kg raib digasak oleh para pelaku.
Kepolisian Sektor Kota Samarinda bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak sekolah yang terkena dampak. Penyelidikan menyeluruh akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan RM dan MA pada Jumat, 19 April di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Kami tidak hanya menangkap kedua tersangka, tetapi juga menyita motor yang mereka gunakan, obeng yang digunakan untuk membuka paksa jendela, dan jaket yang diduga hasil pencurian. Seluruh barang bukti juga telah kami amankan,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus.
Menurut Kompol Satria, barang curian tersebut belum sempat dijual oleh para pelaku. Biasanya, mereka menjual hasil curian di media sosial dengan harga yang lebih rendah dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Modus operandi yang digunakan oleh RM dan MA adalah menyasar gedung yang tidak dijaga, termasuk sekolah yang memiliki banyak barang berharga. Mereka merusak jendela dengan obeng untuk memudahkan akses masuk dan melakukan pencurian.
“Para pelaku ini adalah bagian dari sindikat yang spesialisasi dalam membobol rumah atau bangunan yang tidak dihuni,” ungkap Kompol Satria. “Mereka tidak hanya menyasar sekolah, tetapi juga rumah dan toko yang tampak kosong dan aman untuk dibobol. Kami menduga masih ada banyak lokasi lain yang telah mereka targetkan, dan penyelidikan masih berlanjut.”
Saat ini, RM dan MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 65 KUHP, dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (Yah/Fch/Klausa)