Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Enam Tersangka Pencurian Komponen BTS Telkomsel Ditangkap

Tersangka kasus pencurian komponen BTS Telkomsel (Foto: Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Enam orang tersangka diringkus Polresta Samarinda terkait pencurian komponen penting dari menara Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel di Samarinda. Aksi pencurian ini mengakibatkan gangguan jaringan dan kerugian mencapai Rp 10 miliar.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan kasus ini terungkap setelah Telkomsel melaporkan adanya gangguan pada salah satu menara BTS pada 21 Maret 2024. Pemeriksaan oleh teknisi menemukan hilangnya Modul Baseband 6630.

“Penyelidikan menunjukkan bahwa ini bukan insiden tunggal, tapi bagian dari serangkaian pencurian serupa,” kata Ary Fadli dalam konferensi pers, Jumat (5/4/2024).

Sebelum insiden 21 Maret, tercatat delapan pencurian serupa di delapan lokasi berbeda di Samarinda. Lokasinya antara lain:

1. Menara SMR348 di Jln. Gunung Sari, Palaran, Samarinda.
2. Menara SMR111 di Jl. Padat Karya, Sungai Keledang, Samarinda.
3. Menara SMR355 di Jl. H.A.M. Rifadin, Samarinda.
4. Menara SMR321 di Jl. Padat Karya, Loa Bakung, Samarinda.
5. Menara SMR050 di Jl. Delima, Samarinda.
6. Menara SMR062 di Jl. Rapak Indah, Samarinda.
7. Menara SMR347 di Jl. Marhusin, Samarinda.
8. Menara SMR346 di Jl. Sejati, Samarinda.

Polisi bersama Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan salah satu modul yang dicuri pada 26 Maret 2024.

“Pelaku telah mempersiapkan modul untuk dikirim ke Jakarta,” kata Ary.

Penyelidikan di Jakarta mengungkap sebuah gudang yang berisi banyak komponen serupa yang dikirim dari seluruh Indonesia. Barang-barang ini ternyata telah dan akan dikirim ke Rusia dan Hong Kong.

Baca Juga:  Perkembangan Kasus Penganiayaan Bocah 8 Tahun di Samarinda, Pasutri Terancam Lima Tahun Kurungan
Advertisements

“Kerugian di Samarinda diperkirakan sekitar Rp 254 juta, sementara total kerugian mencapai sekitar Rp 10 miliar,” kata Ary.

Barang bukti yang diamankan di Samarinda antara lain 5 Unit Baseband, 5 unit SN UBBP, 3 unit RRU Ericsson, dan 3 Unit RRU Nokia. Sementara di Bareskrim Mabes Polri diamankan 51 unit Baseband, 12 unit SN UBBP, 7 unit RRU Ericson, dan 70 Unit RRU Nokia.

Enam tersangka yang ditangkap di Samarinda adalah MM, MW, DF, DK, DI, dan AS. Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian ini.

Baca Juga:  IRT di Balikpapan Curi Motor Modus Bawa Anak, 4 Motor Dibawa Kabur

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Advertisements

Kasus pencurian komponen BTS ini tentu saja meresahkan masyarakat, terutama bagi pengguna Telkomsel di Samarinda. Diharapkan penangkapan ini dapat mengungkap jaringan pencuri yang lebih luas dan memberikan efek jera bagi para pelaku. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

prolog dan benuanta

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co