Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Dishub Samarinda Inisiasi Sistem Parkir Berlangganan Nontunai untuk Tingkatkan PAD dan Atasi Parkir Liar

Lahan parkir berlangganan di jalan Abul Hasan, Samarinda (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengumumkan langkah dalam mengatur parkir di Kota Tepiena dengan memperkenalkan sistem parkir berlangganan nontunai. Mulai 1 Juli 2024, sistem ini diharapkan dapat mengurangi parkir liar yang menjadi penyebab utama kemacetan di Samarinda.

Selain pemberlakukan sistem parkir nontunai, Dishub Samarinda juga akan memberlakukan sistem parkir berlangganan agar mempermudah masyarakat apabila akan memarkirkan kendaraan di pusat perbelanjaan dan jalan perkotaan di Samarinda.

Lalu, bagaimana cara untuk bisa parkir nontunai atau cara pendaftaran parkir berlangganan? Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan kepada awak media melalui via telepon.

Ia mengatakan bahwa tata cara untuk mengajukan pendaftaran parkir berlangganan yakni dengan cara membuka halaman melalui web browser dengan link pendaftaran, https://rpa.bankaltimtara.co.id/parkir/prkbtjuadd.

Persyaratan parkir berlangganan (Foto: rpa.bankaltimtara.co.id)

Sebelum melakukan pendaftaran ada beberapa berkas yang perlu untuk dilengkapi oleh masyarakat terlebih dahulu sesuai dengan jenis berlangganan menggunakan QRIS dan simpan bukti pembayarannya.

“Kemudian lengkapi data-data pendaftaran yang ada di web browser. Termasuk bukti pembayaran tadi juga di input ke dalamnya,” sebutnya pada Selasa, (30/4/2024).

Lebih lanjut, Manalu mengingatkan kepada warga Samarinda sebelum mendaftar berkas yang telah disiapkan agar bisa di cek kembali data yang telah diinput.

“Pastikan data yang telah diinput benar terlebih dahulu lalu klik untuk konfirmasi, nantinya data yang telah dikonfirmasi akan divalidasi oleh petugas dan akan dibuatkan kartu berlangganan,” jelasnya.

Langkah ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan parkir liar yang meresahkan masyarakat Kota Samarinda, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Terkait himbauan parkir belangganan ini, telah diterapkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Namun, kini Dishub Samarinda juga mendorong masyarakat agar bisa merealisasikan sistem parkiran berlangganan juga. Manalu mengatakan bahwa hal ini sangat penting bagi kendaraan yang memarkikan kendaraanya di tepi jalan umum lebih dari enam jam.

Maka itu wajib dikenakan biaya parkir berlangganan dengan tarif sesuai dengan peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang perparkiran. Sebelum melakukan pendaftaran masyarakat wajib menyiapkan identitas terlebih dahulu antara lain KTP, STNK, Foto Kendaraan, Wajib memiliki internet atau Mobile Banking untuk pembayaran via QRIS.

Baca Juga:  Gerakan Paperless, Samarinda Luncurkan Sistem Parkir Nontunai di Mal Mulai Juli

Manalu juga membeberkan bahwa untuk sistem parkir kendaraan berlangganan nantinya akan mengunakan sistem non tunai. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran dan meminimalisir kebocoran PAD Kota Samarinda.

Advertisements

“Kita kasih opsi kemarin parkir berlangganan, parkir nontunai bisa dijalankan kecuali di dalam ruangan seperti gedung parkir. Nah, itu bisa kita tekan untuk nontunai,” katanya.

Terakhir, Manalu berharap Kota Samarinda yang dari sisi retribusi parkir bisa meningkat dan ini semua dukungan juga dari masyarakat Samarinda, kemudian masyarakat bisa terbiasa menggunakan cashlessnya tidak lagi menggunakan tunai termasuk di pusat perbelanjaan di Kota Samarinda. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co