Samarinda, Klausa.co – Dua santri berinisial AA dan HR sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh pihak kepolisian atas kasus pembunuhan seorang Ustaz bernama Eko Hadi Prasetya (43). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkapkan fakta baru.
Diketahui, kedua pelaku yang masih berusia 15 tahun tersebut, sempat melakukan penyamaran ketika tengah menyatroni dan menganiaya korban di samping gedung Pondok Pesantren Al Madina Darul As’sadah, yang terletak di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (25/2/2022) lalu.
Pelaku berinisial AA menggunakan topeng berbentuk wajah monyet dan HR gunakan penutup wajah dari jaket yang dikenakannya. Hal tersebut dilakukan keduanya, agar aksi menganiaya korban tak sampai diketahui orang lain.
“Pada saat melakukan penganiayaan salah satu pelaku ada yang menggunakan penyamaran dengan mengenakan topeng monyet. Satunya lagi mengenakan jaket yang ada penutup kepalanya,” beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli ketika menggelar pers rilis, Jumat (25/2/2022).
Kembali diungkapkan, Ary Fadli, kronologi penganiayaan bermula dari kedua pelaku yang mencegat korban seusai menunaikan salat subuh. Kedua pelaku yang sudah membawa balok kayu, kemudian meminta korban agar mau mengembalikan handpone milik kedua pelaku yang sebelumnya disita.
Singkat cerita, permintaan itu tidak di turuti korban. Menyebabkan kedua pelaku naik pitam hingga melayangkan balok kayu tepat ke kepala korban hingga berulangkali. Kedua santri itu baru melarikan diri setelah berhasil merebut handpone dari tangan korban yang tersungkur tak berdaya.
“Pukulan kayu ini mengenai bagian kepala korban, sehingga akhirnya korban terjatuh dan handphone berhasil diambil mereka. Sekitar Pukul 06.30 WITA, korban ditemukan l warga pondok dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun pada pukul 07.00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Kombes Pol Ary mengatakan, alasan disitanya ponsel kedua pelaku oleh korban karena sudah menjadi peraturan di pondok pesantren tersebut, yang mana seluruh santri dilarang untuk membawa perangkat elektronik itu.
“Peraturan di dalam pondok pesantren ini tidak boleh membawa handphone. Karena itu disita atau diamankan korban. Dari situ timbul niatan dari kedua pelaku untuk mengambil kembali handphone yang sudah disita oleh korban,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolresta Samarinda, setelah menerima laporan dari pihak pondok pesantren, proses penyelidikan pun dilakukan. Kedua pelaku dijemput petugas dari kamar asramanya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti handphone yang sebelumnya disita korban. Selain barang bukti dua balok kayu, polisi turut mengamankan alat penutup wajah. Yang digunakan kedua santri tersebut ketika menganiaya korban hingga meregang nyawa.
“Untuk topeng monyet ini hanya satu, saat itu digunakan oleh tersangka AA. Sedangkan HR hanya menggunakan penutup kepala dari jaket yang dikenakannya,” jelasnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kalau awalnya hanya ingin merebut handphone yang dibawa oleh korban.
“Sementara balok kayu diambil kedua pelaku di sekitar TKP. Dan kami temukan juga dibuang di sekitar TKP itu. Ada dua balok kayu yang digunakan kedua pelaku untuk memukul korban,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)