Samarinda, Klausa.co – Penataan pedagang gerobak kopi yang memanfaatkan trotoar dan tepi jalan di Samarinda dinilai perlu disertai solusi konkret dari pemerintah kota. Selain menjaga ketertiban ruang publik, kebijakan tersebut diharapkan tidak menghilangkan kesempatan pelaku usaha kecil untuk mencari nafkah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, menilai penertiban semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan pedagang yang berjualan di fasilitas umum. Pemerintah perlu menyiapkan lokasi alternatif yang memungkinkan mereka tetap menjalankan usaha tanpa mengganggu aktivitas pejalan kaki maupun pengguna jalan.
Menurut Suparno, keberadaan pedagang kecil juga perlu dilihat dari sisi ekonomi masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, usaha gerobakan menjadi salah satu pilihan bagi warga untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Kalau melihat dari sisi kemanusiaan, kita juga merasa kasihan. Mereka ini bagian dari UMKM yang sedang berjuang di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih,” ujarnya belum lama ini.
Meski demikian, Suparno memahami penggunaan trotoar dan badan jalan untuk aktivitas perdagangan berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat lainnya. Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas agar kegiatan usaha tetap berlangsung tanpa mengorbankan fungsi fasilitas umum.
Legistalor PAN itu berpandangan, pemerintah kota dapat memetakan sejumlah lokasi yang memungkinkan untuk digunakan pedagang gerobakan. Penentuan titik berjualan tersebut perlu dibarengi dengan pengaturan waktu operasional sehingga aktivitas perdagangan dapat berjalan lebih tertib.
Dengan skema itu, pedagang memiliki kepastian mengenai lokasi dan waktu berjualan. Pada saat yang sama, pemerintah tetap dapat menjaga akses pejalan kaki serta kelancaran aktivitas di jalan.
“Misalnya, pemerintah menyediakan tempat di titik A, B, atau C. Pedagang diperbolehkan berjualan pada jam tertentu. Dengan begitu, aktivitas tetap tertib, tetapi kegiatan ekonomi masyarakat juga bisa berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suparno menilai penanganan persoalan pedagang gerobakan tidak bisa hanya dibebankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penataan membutuhkan koordinasi lintas sektor agar kebijakan yang diterapkan tidak berhenti pada penertiban di lapangan.
Dinas terkait bersama pihak kecamatan dan kelurahan perlu dilibatkan untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus merumuskan langkah penanganan yang sesuai dengan kondisi wilayah. Koordinasi tersebut juga diperlukan untuk memastikan lokasi alternatif yang disiapkan benar-benar dapat dimanfaatkan oleh pedagang.
Selain penyediaan tempat, pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dinilai penting. Melalui pembinaan, pedagang diharapkan memahami aturan pemanfaatan ruang publik dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendekatan tersebut, menurut Suparno, dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan pemerintah menjaga ketertiban kota dan kepentingan masyarakat kecil dalam mempertahankan sumber penghasilan.
Dia berharap pemerintah tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlangsungan usaha para pedagang. Tanpa alternatif yang memadai, penertiban berpotensi membuat pelaku usaha kecil kehilangan ruang untuk mencari nafkah.
Karena itu, penyediaan lokasi berjualan yang teratur perlu menjadi bagian dari kebijakan penataan pedagang di Samarinda. Dengan demikian, ketertiban fasilitas umum tetap terjaga tanpa mengabaikan keberadaan UMKM sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
“Penataan memang penting, tetapi jangan sampai usaha rakyat kecil ikut mati karena penertiban,” tegas Suparno. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)








