Samarinda, Klausa.co – Insiden kapal penarik muatan Crude Palm Oil (CPO) yang kembali menghantam pelindung Jembatan Mahakam I, Minggu (8/3/2026), memantik reaksi keras DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Peristiwa ini dinilai sebagai pengingat bahwa pengelolaan lalu lintas sungai di bawah jembatan strategis tersebut masih menyimpan banyak persoalan.
Benturan kapal tersebut bahkan merusak konstruksi fender yang baru dibangun sebagai pelindung pilar jembatan. Dari total 12 titik pancang yang tengah dikerjakan, tujuh di antaranya dilaporkan rebah akibat hantaman kapal.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan insiden serupa bukan lagi kejadian baru. Berdasarkan catatan yang dihimpun pihaknya, Jembatan Mahakam telah mengalami tabrakan kapal sebanyak 24 kali hingga awal 2026.
“Kalau ini terus terjadi, tentu tidak bisa lagi dianggap sekadar musibah. Ada indikasi kelalaian yang harus diselidiki secara serius,” kata Hasanuddin Mas’ud, Rabu (11/3/2026).
Politikus yang akrab disapa Hamas itu menilai perlu ada langkah tegas dari otoritas pelabuhan, khususnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), terhadap perusahaan pelayaran yang terbukti tidak profesional dalam mengoperasikan kapal.
Dia bahkan mengusulkan agar perusahaan yang berulang kali terlibat insiden diberi sanksi keras.
“Jika sebuah perusahaan menabrak lebih dari tiga kali, DPRD meminta agar tidak diberikan izin melintas lagi. Yang membandel harus dimasukkan daftar hitam demi keselamatan aset daerah,” tegasnya.
Selain soal penindakan, DPRD juga menyoroti minimnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan aktivitas pelayaran di alur Sungai Mahakam yang melintasi berbagai aset strategis milik daerah.
Menurut Hamas, keberadaan Perusahaan Daerah (Perusda) seharusnya dapat dilibatkan untuk memastikan perlindungan aset sekaligus membuka peluang pendapatan daerah.
“Kenapa tidak lewat Perusda? Kalau lewat Perusda, aset kita bisa ter-cover asuransi. Jadi kalau terjadi accident, asuransi yang menanggung, bukan pemerintah yang pusing. Selain itu, kita juga bisa mendapatkan PAD,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kondisi para pandu kapal yang bertugas mengarahkan lalu lintas kapal di sungai. Menurutnya, para pandu kerap bekerja hingga 24 jam tanpa dukungan fasilitas dan kondisi kerja yang memadai.
Situasi tersebut dinilai berpotensi memicu kelelahan kerja yang pada akhirnya meningkatkan risiko kecelakaan di sekitar jembatan.
DPRD Kaltim pun berencana membentuk tim khusus untuk mengawal penanganan kasus ini sekaligus memastikan ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengaturan lalu lintas kapal di Sungai Mahakam.
“Termasuk mendorong langkah hukum jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian fatal yang merugikan rakyat Kaltim,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)
















