Klausa.co

DPO Kasus Bom Molotov Diburu, Polresta Samarinda Pastikan Pengejaran Tak Kendur

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pengejaran terhadap dua buronan kasus dugaan bom molotov di Samarinda belum berakhir. Di tengah proses persidangan yang terus berjalan di pengadilan, aparat kepolisian memastikan tim operasional masih bergerak memburu dua nama yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menegaskan pengejaran terhadap dua DPO dalam perkara kasus penyiapan bom molotov untuk demonstrasi pada September 2025 lalu tetap berjalan paralel dengan proses hukum di pengadilan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan jajarannya belum menghentikan langkah pencarian terhadap Edi Susanto alias Kepet dan Andis. Keduanya disebut telah teridentifikasi sejak tahap penyidikan.

“Tim lapangan kita masih terus bergerak dan berupaya maksimal untuk mencari keberadaan dua orang ini,” ujar Hendri, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, sejak identitas keduanya tercantum dalam berkas perkara, penyelidikan dilakukan melalui dua jalur. Satu dengan metode konvensional, kedua dengan pelacakan berbasis teknologi informasi. Langkah ini ditempuh untuk mempersempit ruang gerak buronan.

Baca Juga:  Polresta Samarinda Ringkus Pelaku Tragedi Berdarah di Guest House Samarinda

“Sejak teridentifikasi, keduanya terus kita lakukan pengecekan. Kita lakukan lidik manual dan juga lidik melalui IT untuk mengetahui keberadaannya. Sampai sekarang tim opsnal masih terus bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, proses persidangan perkara tersebut tetap berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang terakhir digelar Selasa (24/2/2026) lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin A. Natsir menyebutkan, dua nama DPO itu memang sudah tercantum dalam berkas sejak awal penyidikan. Ia menegaskan, status keduanya bukan informasi baru yang muncul di tengah persidangan.

“Kalau DPO itu sudah dari berkas. Kami sudah telusuri dalam berkas keberadaan mereka. Karena terkait DPO ini, Syuria (terdakwa) dan Edy (DPO) memang yang merencanakan,” ungkap Ninin usai sidang.

Baca Juga:  Seno Aji Tegaskan Komitmen Pemprov Kaltim Penuhi Layanan Dasar untuk Rakyat

Ia menambahkan, keberadaan DPO tidak bisa menjadi alasan penghentian perkara. Administrasi penetapan DPO, kata dia, telah dilengkapi dalam berkas perkara, sehingga persidangan terhadap terdakwa yang sudah ditahan tetap berjalan sesuai hukum acara.

“Dari P19 sudah diperintahkan untuk menelusuri keberadaan DPO. Tapi perkara tidak mungkin berhenti menunggu keduanya. Yang penting status DPO dan suratnya sudah ada dalam berkas, maka sidang tetap dilanjutkan,” tegasnya.

(Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co