Balikpapan, Klausa.co – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram. Mirisnya, pelaku yang ditangkap petugas itu merupakan remaja 17 tahun berinisial MR.
Kurir di bawah umur ini tertangkap petugas saat sedang menanti seseorang dengan membawa paketan sabu-sabu di pinggir Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Jumat (27/5/2022) malam.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan menurunkan sejumlah personil berpakaian preman. Saat melakukan pemantauan, polisi mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai motor, tiba-tiba berhenti di pinggir jalan tersebut.
“Saat itu pelaku sedang mengendarai motor matic Yamaha Mio warna hitam berhenti di pinggir jalan dekat pos kamling. Kemudian tim menggerebek dan menangkap orang tersebut belakangan mengaku berinisial MR,” ucap Kombes Rickynaldo melalui rilisnya, Selasa (31/5/2022).
Singkat cerita, petugas menggeledah 2 paket yang diamankan dari tangan remaja 17 tahun tersebut. Masing-masing paket itu berisikan sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Narkoba golongan I itu tersimpan di dalam kantong belanjaan yang ditumpuk dengan sejumlah bungkusan mie instan dan kopi sachet.
“Paketan sabu-sabu itu berbalut lakban coklat dan ditemukan tim di dalam dua kantongan plastik berwarna biru dan hitam. Di dalamnya ada 4 bungkus mi instan dan 10 bungkus kopi saset yang ditujukan untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Saat diintegrasi polisi, MR mengaku baru saja mengambil barang haram itu dari seseorang di sebuah tempat di dekat halte bus Loa Bakung. Rencananya sabu tersebut akan diantar ke lokasi di sekitar Jalan Rapak Indah, tetapi di sudah keburu ditangkap petugas.
Selain paketan sabu-sabu, petugas juga turut mengamankan 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi. Serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga menjadi upah awal pelaku untuk mengantarkan sabu-sabu.
“MR mengaku bertugas sebagai kurir sudah tiga kali dia menjalankan aksinya sebagai kurir. Untuk setiap pengantaran, MR diberikan upah Rp 5 juta. Untuk pengantaran kali ini, MR baru menerima uang muka,” jelasnya.
Setelah tidak lagi bisa mengelak MR beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram MR di bawa ke Mako Polda Kaltim guna diproses lebih lanjut.
“Menurut keterangan yang bersangkutan sabu-sabu ini diedarkan di wilayah Samarinda. Ini sudah kali ketiga pelaku mengantar. Dua pengantaran sebelumnya tidak sebesar ini, hanya paketan seberat 50 gram,” bebernya.
Selain itu, kepada penyidik MR mengaku menerima kerjaan sebagai kurir dari seorang berinisial BJ yang hingga saat ini masih diburu petugas. Ketika beraksi, pelaku menggunakan sistem hilang jejak. Barang haram itu diambil kemudian di taruh kembali ke tempat tujuan.
Akibat perbuatannya, MR ditetapkan sebagai tersangka kendati masih di bawah umur. Hal ini dikarenakan aksi yang dilakukannya sudah lebih dari satu kali. MR dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. Akan tetapi kami tetap berkoordinasi dengan Bappas agar dilakukan pendampingan karena pelaku masih di bawah umur,” pungkansya.
(Tim Redaksi Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS