Kukar, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tak lelah mengingatkan pemerintah daeraha agar tidak menunda penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Desakan itu mengemuka saat Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menghadiri sosialisasi ke-12 Perda tersebut di Kutai Kartanegara (Kukar), pada Sabtu (6/12/2025).
Salehuddin menilai, Perda ini tidak boleh diperlakukan sebatas rutinitas kegiatan. Di tengah derasnya arus informasi global dan pengaruh digital, ia menegaskan bahwa pembinaan nilai kebangsaan harus hadir dalam bentuk nyata, bukan berhenti pada ruang kelas atau forum seremonial.
“Kalau pembinaan Pancasila hanya berhenti di kelas, itu tidak cukup. Nilai-nilai ini harus melekat dalam kehidupan sehari-hari, keluarga, masyarakat, dan ruang digital,” ujarnya.
Perda 9/2023 mengatur penerapan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan melalui jalur formal, nonformal, hingga informal. Pemanfaatan teknologi informasi pun didorong untuk memperluas jangkauan pembinaan karakter, terutama bagi generasi yang tumbuh di era digital.
Menurut Salehuddin, keberhasilan Perda akan sangat bergantung pada kolaborasi. Ia menyoroti peran Forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P3WK) sebagai simpul koordinasi antara pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi sosial.
“Tidak ada lembaga yang bisa mengeksekusi ini sendirian. Jika kita ingin karakter bangsa kuat, semua elemen masyarakat harus terlibat,” tegasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)















