Samarinda, Klausa.co – Kota Tepian diguncang aksi kekerasan bersenjata. Penembakan brutal di depan klub malam di Jalan Imam Bonjol, pada Minggu (4/5/2025) dini hari, menemui titik terang. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda bersama tim Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Korban adalah UD (34), warga Samarinda Ilir, yang tewas seketika setelah tubuhnya dihantam tiga peluru, dua bersarang di dada, satu di pinggang kiri. Malam itu, UD baru saja mengikuti istrinya keluar dari tempat hiburan, sebelum peluru menghentikan langkahnya di pinggir jalan.
“Korban sedang menunggu mobil ketika para pelaku datang dan menembak secara brutal,” kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Polisi bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, sembilan orang berhasil diamankan. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor utama berinisial UJ, pengawas lapangan FA, hingga para pendukung aksi lainnya yakni LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N.
“Ini adalah tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas Endar.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman berat: mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Barang bukti yang disita memperkuat skenario pembunuhan terstruktur. Satu pucuk pistol, amunisi aktif, lima selongsong peluru, dua proyektil dari lokasi kejadian, serta kunci motor yang digunakan pelaku.
Motifnya? Balas dendam, untuk sementara. Namun polisi belum membukanya secara penuh ke publik. Satu hal yang menarik perhatian polisi. Yakni dugaan keterlibatan jaringan narkotika.
“Kami menduga ini berkaitan dengan jaringan narkoba. Kami imbau warga jangan ragu lapor jika temukan hal mencurigakan,” kata Endar.
Penelusuran asal-usul senjata api masih menunggu hasil Labfor, dan penyidikan pun belum berhenti—pihak berwajib meyakini masih ada pelaku lain di balik layar. (Yah/Fch/Klausa)