Klausa.co

Belum Sah Milik Pemkot, Perawatan Kawasan Balai Kota Masih Jadi Beban Kontraktor

Ruang Pertemuan baru yang ada di Taman Terpadu Balai Kota Samarinda. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Proyek prestisius penataan kawasan Balai Kota Samarinda senilai Rp 34,6 miliar hingga kini belum diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Meski fisik bangunan telah berdiri, sejumlah kendala teknis memaksa proyek ini melewati tenggat kontrak yang ditentukan.

​Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Desy Damayanti, mengungkapkan bahwa proyek yang mencakup pembangunan taman, area parkir, hingga ruang rapat tersebut seharusnya rampung pada 31 Desember 2025. Namun, adanya perubahan teknis di lapangan membuat penyelesaian akhir terhambat.

​”AC-nya sebenarnya sudah terpasang, tapi ada perintah Pak Wali Kota untuk dipindahkan. Mudah-mudahan bulan ini selesai,” ujar Desy saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Rencana Pembangunan Pusat Pelatihan Digital Kaltim Terus Dikebut, Kerja Sama dengan KOICA Korea Selatan

Keterlambatan ini berkonsekuensi logis pada sisi administratif. Desy menegaskan bahwa mekanisme denda telah diberlakukan kepada pihak kontraktor karena pengerjaan melampaui batas waktu kontrak.

​Hingga saat ini, tanggung jawab pemeliharaan sepenuhnya masih menjadi beban kontraktor. Hal ini dikarenakan proses penilaian 100 persen oleh pihak inspektorat serta penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) masih berjalan.

​”Setelah serah terima selesai, aset akan diserahkan kepada Sekda. Nanti akan ditentukan siapa yang mengelola taman secara harian, apakah Bagian Umum Setda atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” jelasnya.

​Akses Publik dan Batasan Fasilitas
​Meski secara administratif belum sepenuhnya diserahkan, Desy memastikan masyarakat tidak dilarang untuk beraktivitas di area luar gedung. Kawasan Balai Kota tetap terbuka bagi warga yang ingin melakukan aktivitas ringan.

Baca Juga:  Isra Miraj, Pemilu, dan Pembangunan: Wali Kota Samarinda Ajak Warga Bergembira

​”Dari dulu masyarakat boleh masuk, jogging atau aktivitas lain tidak masalah. Silakan saja, selama tidak merusak fasilitas yang ada,” tambahnya.

​Namun, keterbukaan tersebut tidak berlaku bagi fasilitas interior gedung. Desy menekankan bahwa gedung pertemuan dan ruang rapat yang baru dibangun bersifat eksklusif untuk agenda pemerintahan.

​”Ruang rapat itu disiapkan sebagai cadangan atau alternatif jika ruang di Balai Kota penuh saat menerima tamu resmi. Jadi memang tidak untuk umum,” tegas Desy.

​Ia berharap masyarakat dapat bersabar menunggu pembukaan secara resmi sembari tetap menjaga kebersihan dan fasilitas yang telah dibangun menggunakan dana publik tersebut. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co