Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Rabu (26/6/2024) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Sidang II Tahun 2024.
Penyampaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194 Ayat 1. Andi Harun menegaskan bahwa pelaksanaan APBD 2023 telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Sebagai bentuk transparansi, ia memaparkan gambaran umum APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023. Target pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp3,85 triliun terealisasi mencapai Rp4,03 triliun atau 104,58 persen. Hal ini menunjukkan kinerja positif dalam perolehan pendapatan.
Lebih rinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp753 miliar, namun realisasinya mencapai Rp857,84 miliar atau 113,86 persen. Capaian ini melampaui target yang ditetapkan. Rincian PAD meliputi pendapatan pajak daerah sebesar Rp608,76 miliar, pendapatan retribusi daerah sebesar Rp51,49 miliar, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp13,34 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp184,25 miliar.
“Di sisi belanja daerah, alokasi anggaran sebesar Rp4,84 triliun terealisasi mencapai Rp4,43 triliun atau 91,54 persen. Alokasi belanja operasi sebesar Rp2,76 triliun terserap Rp2,49 triliun atau 90,45 persen,” papar Andi Harun.
Penerimaan pembiayaan daerah tahun 2023 diperoleh dari SILPA anggaran sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp998,64 miliar. Pengeluaran pembiayaan tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp10 miliar dan dapat direalisasikan sepenuhnya.
“Terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp585,64 miliar,” jelas Andi Harun.
Prestasi gemilang pun diraih terkait pengelolaan keuangan. Laporan keuangan Pemerintah Kota Samarinda tahun 2023 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Timur dan kembali mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
“Pencapaian WTP ini menunjukkan komitmen kita dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel,” tandas Andi Harun, menutup sambutannya. (Yah/Fch/Klausa)