Klausa.co

Advokat Diusir dari RDP DPRD Kaltim, Dua Legislator Dilaporkan ke BK

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra (Kiri) dan Sekertaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi (Kanan) ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dua anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra dan M Darlis Pattalongi, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim. Laporan yang dilayangkan Rabu (7/5/2025) itu, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, 29 April lalu.

Pemicunya, tak lain pengusiran tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dari ruang rapat.

Dalam surat keberatan yang disampaikan ke BK, Tim Advokasi menilai tindakan dua legislator itu sebagai pelecehan terhadap profesi advokat. Kuasa hukum RSHD, yang hadir mewakili manajemen rumah sakit, diminta keluar dari forum oleh pimpinan rapat.

Baca Juga:  PAD Kutim Masih Bisa Dioptimalkan, Fraksi AKB Soroti Potensi dan Tantangan Peningkatan Pendapatan Daerah

Menanggapi laporan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya, mengatakan dirinya belum menerima surat secara langsung. Namun ia mengaku sudah mengetahui isi laporan tersebut dari pemberitaan media.

“RDP itu kami gelar berdasarkan undangan resmi kepada manajemen RSHD dan Dinas Tenaga Kerja Kaltim, seminggu sebelumnya. Tapi yang datang malah kuasa hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurut Andi, inti dari persoalan yang dibahas dalam RDP adalah hak-hak karyawan. Maka dari itu, pihaknya berharap manajemen hadir secara langsung.

“Apalagi karyawan menyampaikan bahwa manajemen sebenarnya masih di Samarinda,” kata Andi. Ia menilai kehadiran tim hukum tanpa otoritas pengambilan keputusan membuat forum kehilangan efektivitas.

Baca Juga:  Aksi Damai Ratusan Karyawan PT BEP ke DPRD Kaltim, Menuntut Pengaktifan Kembali Perusahaan

“RDP bukan ruang peradilan. Ini forum legislatif untuk mencari solusi,” ujarnya.

Andi menegaskan bahwa keputusan untuk meminta kuasa hukum keluar sudah sesuai dengan tata tertib DPRD. Ia juga menyebut forum dewan memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi IV, M Darlis Pattalongi. Ia menyebut RDP digelar atas dasar aduan karyawan dan mantan karyawan RSHD terkait tunggakan gaji.

“Kami ingin mempertemukan langsung karyawan dan manajemen, bukan dengan kuasa hukum yang tidak bisa mengambil keputusan,” ujarnya.

Darlis menolak anggapan bahwa pengusiran itu bentuk pelecehan profesi.

“Kami hormati proses hukum. Tapi mereka salah forum. DPRD bukan lembaga peradilan,” tegasnya.

Baca Juga:  Ananda Emira Moeis: Mendorong Perempuan Kaltim Berperan di Politik

Adapun kuasa hukum RSHD yang hadir saat itu antara lain Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus. Mereka mengklaim mewakili manajemen yang disebut sedang berada di luar kota. Klaim itu dibantah langsung oleh sejumlah karyawan yang hadir di forum.

Komisi IV menilai ketidakhadiran manajemen sebagai indikasi ketidakseriusan dalam menyelesaikan persoalan gaji yang belum dibayarkan. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co