Klausa.co

Kembali Beraksi, Dua Residivis Curi Suku Cadang Alat Berat

Dua pelaku aksi pencurian dan barang bukti yang diamankan (Sumber Foto: Polsek Samarinda Sebrang)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Samarinda Seberang berhasil mengamankan dua orang pencuri. Keduanya ditangkap polisi terbukti melakukan aksi pencurian suku cadang di workshop alat berat yang beralamatkan di Jalan HAM Rifaddin, Loa Janan Ilir.

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman saat dikonfirmasi Jumat, (14/10/2022) menjelaskan, terungkap kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengaku suku cadang alat beratnya telah dicuri. “Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 12 Oktober 2022,” ujar Anton.

“Aksi pencurian itu terjadi sekitar Pukul 18.00 Wita. Saat itu korban yang baru saja keluar dari workshop memergoki pelaku tengah membawa sejumlah barang-barang alat berat,” jelasnya.

Baca Juga:  Isu Beras Oplosan Ramai, DPPKUKM Kaltim Pastikan Pemantauan Ketat

Diketahui, suku cadang alat berat yang raib suku cadang ekskavator model PC 200. Mendapati laporan aksi pencurian, anggota Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak cepat memburu para pelaku. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku pencurian berinisial Sm dan Hs berhasil diringkus di dua lokasi yang berbeda. “Pelaku Sm diamankan di kediamannya kawasan Kelurahan Rapak Dalam, sementara Hs diamankan di warung remang-remang Kelurahan Sengkotek,” jelas Perwira berpangkat melati satu tersebut.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa suku cadang alat berat yang dicuri serta satu unit kendaraan roda dua berjenis skuter otomatis yang digunakan kedua pelaku melangsungkan aksi pencuriannya.

Baca Juga:  Kapolresta Samarinda Turun Tangan Cek Harga Sembako

“Kedua pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian,” ungkap Kompol Anton.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sm dan HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (bek/fch/klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co