Samarinda, Klausa.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan DPRD Kaltim. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, mendorong evaluasi terhadap kinerja pemerintah provinsi, terutama dalam menyiapkan mitigasi, mengalokasikan anggaran, dan mengoordinasikan penanganan bencana sebelum api meluas.
Didik menilai, karhutla yang hampir setiap tahun terjadi seharusnya membuat pemerintah daerah memiliki perencanaan yang matang. Kesiapsiagaan tidak cukup dilakukan ketika kebakaran sudah muncul, tetapi harus dimulai dengan mengidentifikasi wilayah rawan, memastikan ketersediaan sarana dan prasarana, serta menyiapkan dukungan anggaran.
Menurutnya, pola kejadian yang berulang semestinya menjadi bahan evaluasi agar pemerintah tidak terus menghadapi persoalan yang sama tanpa persiapan memadai.
“Karhutla di Kaltim hampir setiap tahun terjadi. Karena itu, pemerintah seharusnya sudah menyiapkan perencanaan, pemetaan wilayah rawan, mitigasi, hingga dukungan anggarannya,” ujar Didik.
Dia juga mengingatkan potensi cuaca kering dan fenomena El Nino yang telah diperkirakan perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun langkah antisipasi. Kondisi tersebut semestinya mendorong pemerintah memperkuat kesiapan sejak dini, bukan justru mencari solusi setelah kebakaran terjadi.
Bagi Didik, persoalan utama yang perlu diperiksa bukan sekadar ada atau tidaknya program penanggulangan, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut dijalankan secara efektif.
Dia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Regulasi itu menjadi salah satu dasar untuk menilai pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mencegah dan menangani karhutla.
Didik tidak menampik kemungkinan bahwa ketentuan tersebut telah dijalankan. Namun, ia menilai pelaksanaannya tetap perlu ditinjau untuk memastikan seluruh upaya yang dilakukan sudah sesuai kebutuhan di lapangan.
“Pelaksanaannya mungkin sudah berjalan. Namun, yang perlu kita lihat adalah apakah upaya tersebut sudah maksimal atau masih ada yang perlu diperbaiki,” katanya.
Atas dasar itu, Didik berencana membawa persoalan karhutla ke pembahasan di tingkat komisi maupun fraksi DPRD Kaltim. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kinerja gubernur dalam mengoordinasikan penanganan karhutla sesuai ketentuan yang berlaku.
Didik juga membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus), dengan ruang lingkup pembahasan yang diarahkan secara spesifik pada kinerja kepala daerah. Menurutnya, fokus evaluasi perlu diperjelas agar pembahasan tidak melebar ke seluruh aspek karhutla yang memiliki cakupan luas.
“Kalau dibentuk pansus, fokusnya mengevaluasi kinerja kepala daerah dalam penanganan karhutla, bukan membahas seluruh persoalan karhutla secara keseluruhan,” tegasnya.
Selain mengevaluasi pemerintah daerah, Didik menyoroti pentingnya kejelasan data mengenai perusahaan yang menguasai atau mengelola lahan di wilayah rawan kebakaran. Pemetaan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menentukan tanggung jawab masing-masing pihak sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi kebakaran.
Makanya, dia mendorong pemerintah menindak perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran yang memiliki dasar hukum, penegakan aturan harus dilakukan sesuai kewenangan, termasuk mengusulkan pencabutan izin.
Pengawasan itu juga perlu mencakup perusahaan penanaman modal asing (PMA). Meski demikian, Didik menegaskan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah tetap menjadi prioritas awal, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi penanggulangan bencana.
Lebih jauh, dia mengingatkan bahwa penanganan karhutla harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pencegahan, penanganan ketika kebakaran berlangsung, hingga pemulihan kawasan terdampak.
Sebab, kerusakan hutan dan lahan akibat kebakaran berpotensi memunculkan persoalan lain. Tanpa pemulihan yang memadai, kawasan yang rusak dapat meningkatkan risiko bencana lanjutan, termasuk banjir saat hujan turun.
“Pemerintah harus mengawal penanganan ini sejak awal. Jangan sampai ketika kebakaran sudah terjadi, pemerintah justru kebingungan menentukan langkah yang harus diambil,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)








