Samarinda, Klausa.co – Keberadaan anak jalanan (Anjal) yang kembali muncul di sejumlah ruas jalan Samarinda dinilai menunjukkan penertiban belum menyentuh akar persoalan. DPRD Samarinda meminta penanganan tidak berhenti pada razia, tetapi dilanjutkan dengan pembinaan dan pemberian keterampilan agar mereka tidak kembali mencari penghasilan di jalan.
Wakil Ketua II DPRD Samarinda Ahmad Vananzda mengatakan, keberadaan pengemis, pengelap kaca hingga manusia silver di ruang publik sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk ditertibkan. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Menurut Vananzda, Satpol PP Samarinda memiliki kewenangan sebagai penegak perda. Namun, pelaksanaan pengawasan dan penertiban masih terkendala keterbatasan anggaran operasional.
“Tinggal kita kembalikan kepada penegak perda yaitu Satpol PP. Tapi permasalahannya, anggaran mereka untuk operasional ke lapangan juga terlalu kecil,” kata Vananzda, Kamis (13/8/2026).
Keterbatasan tersebut, lanjut dia, berdampak pada kemampuan Satpol PP melakukan pengawasan secara intensif. Kondisi itu semakin berat karena jumlah personel yang tersedia harus menangani wilayah Samarinda yang luas sekaligus berbagai persoalan ketertiban lainnya.
“Jumlah personel Satpol PP ini tidak sebanding dengan jumlah Anjal yang ada di Samarinda. Wilayah Samarinda juga luas sekali,” ujarnya.
Vananzda menjelaskan, tugas Satpol PP tidak hanya berkaitan dengan keberadaan Anjal. Petugas juga menangani persoalan bangunan liar, pasar hingga berbagai bentuk pelanggaran terhadap perda. Karena itu, DPRD mendorong adanya pemetaan kawasan yang membutuhkan pengawasan lebih intensif.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Jalan Basuki Rahmat. Kawasan tersebut masih kerap ditemukan aktivitas Anjal sehingga dinilai perlu masuk dalam daftar prioritas penertiban.
“Kita minta kepada Satpol PP melihat mana-mana kawasan yang menjadi prioritas penertiban. Artinya di tempat tertutup yang sekiranya harus ditangani cepat, perlu segera ditertibkan,” tegasnya.
Namun, Vananzda menilai razia semata tidak akan menyelesaikan persoalan. Setelah diamankan dari jalan, Anjal perlu mendapatkan penanganan lanjutan melalui koordinasi antara Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan aparat keamanan.
Dia mengusulkan agar Anjal yang telah ditertibkan segera diserahkan kepada Dinas Sosial untuk memperoleh pembinaan. Pemberian keterampilan praktis, seperti kursus bengkel maupun memasak, dapat menjadi alternatif agar mereka memiliki kemampuan untuk mencari penghasilan di luar jalanan.
“Setelah ditertibkan, Satpol PP mestinya langsung menyerahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pengetahuan atau keahlian. Misalnya kursus bengkel atau memasak,” jelasnya.
Menurut dia, tanpa tindak lanjut yang jelas, pola penertiban hanya akan membuat persoalan berulang. Anjal bisa kembali ke jalan setelah menjalani pembinaan dalam waktu singkat.
“Yang tidak ada itu tindak lanjutnya. Setelah ditegur, ya sudah. Waktu 12 jam atau 24 jam, dilepas,” terangnya.
Karena itu, DPRD Samarinda mendorong penertiban dilakukan secara rutin, terutama di titik-titik yang telah dipetakan sebagai kawasan rawan aktivitas Anjal. Pengawasan berkelanjutan dinilai penting agar penanganan tidak sekadar membuat mereka berpindah dari satu ruas jalan ke lokasi lainnya.
“Mereka tidak bisa cuma datang sekali, lalu hilang lagi. Kalau perlu ditunggu, supaya mereka tidak muncul lagi. Tapi lagi-lagi persoalannya masalah dana operasional,” pungkas Vananzda. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)














