Lompat ke konten utama

Klausa.co

DPRD Samarinda Dalami Dokumen Utang dan Aset, Soroti Tekanan Fiskal dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan. (Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dimanfaatkan DPRD Samarinda untuk mengkaji kondisi fiskal pemerintah daerah secara menyeluruh. Selain mencermati laporan pertanggungjawaban anggaran, legislatif kini menelaah dokumen yang memuat data utang, piutang, serta aset milik Pemkot Samarinda sebagai dasar evaluasi kesehatan keuangan daerah.

Proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 memasuki tahapan pendalaman dokumen. Salah satu fokus DPRD Samarinda adalah memastikan kondisi riil keuangan daerah melalui pemeriksaan berbagai dokumen pendukung yang telah disampaikan pemerintah kota.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan seluruh dokumen yang sebelumnya diminta legislatif telah diterima. Berkas tersebut mencakup informasi mengenai utang, piutang, hingga aset daerah yang akan menjadi bahan utama dalam mengevaluasi laporan pertanggungjawaban APBD.

Baca Juga:  KONI Pusat Tegaskan Dilantiknya Zairin Zain Sebagai Ketua Diluar Mekanisme AD/ART

“Semua dokumen yang kami minta, mulai dari data utang, piutang, sampai aset pemerintah daerah, sudah diserahkan. Sekarang sedang kami pelajari sebagai bagian dari proses evaluasi sebelum pembahasan berlanjut ke tahap berikutnya,” kata Viktor, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut tidak hanya sebatas memastikan kelengkapan administrasi. DPRD juga berupaya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kemampuan fiskal daerah, termasuk berbagai kewajiban keuangan yang hingga kini masih menjadi beban Pemkot.

Salah satu perhatian legislatif tertuju pada kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan di organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Beberapa kewajiban itu belum dapat diselesaikan sesuai rencana akibat tekanan terhadap kapasitas keuangan daerah.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Prioritaskan Pelunasan Utang, Andi Harun: Tidak Ada Pilihan Selain Dibayar

Viktor menjelaskan, berkurangnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat menjadi faktor yang memengaruhi kemampuan fiskal Kota Samarinda. Kondisi tersebut berdampak pada penyesuaian sejumlah target penyelesaian kewajiban yang semula direncanakan tuntas pada tahun anggaran 2025.

“Penyesuaian transfer dari pemerintah pusat membuat kemampuan fiskal daerah ikut tertekan. Akibatnya, ada beberapa kewajiban yang belum bisa diselesaikan sesuai target yang sebelumnya telah direncanakan,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Meski demikian, DPRD menilai situasi tersebut masih berada dalam koridor yang dapat dikendalikan. Legislatif berpandangan, selama pemerintah daerah tetap menjalankan skema penyelesaian yang telah disusun, kewajiban keuangan tersebut masih memungkinkan untuk dituntaskan secara bertahap.

Berdasarkan proyeksi yang diterima DPRD, penyelesaian seluruh kewajiban keuangan daerah ditargetkan rampung paling lambat pada 2027. Target itu dinilai penting agar kondisi fiskal pemerintah kota kembali lebih stabil dan tidak lagi terbebani kewajiban yang tertunda.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Jalin Kerjasama dengan BPKP Kaltim Soal Pengembangan Manajemen dan Sosialisasi SPIP

“Harapan kami, pada 2027 seluruh kewajiban yang masih ada sudah bisa diselesaikan sehingga kondisi keuangan daerah menjadi lebih sehat,” tutup Viktor. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co