Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai mengebut tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai puluhan kendaraan dinas yang belum kembali ke penguasaan pemerintah. Sebanyak 48 unit kendaraan yang tersebar di 19 perangkat daerah kini menjadi fokus penelusuran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, pengamanan kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang. Karena itu, pemerintah telah meminta seluruh kepala perangkat daerah segera mengambil langkah agar aset tersebut kembali berada dalam penguasaan negara.
“48 kendaraan itu tersebar di 19 SKPD. Pengguna barangnya ada di masing-masing perangkat daerah, sehingga mereka yang melakukan upaya pengamanannya,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Muzakkir menegaskan, pemerintah tidak sekadar mengejar penarikan kendaraan, tetapi memastikan seluruh aset yang menjadi temuan BPK dapat dipastikan keberadaannya. Cara yang ditempuh diserahkan kepada masing-masing SKPD, menyesuaikan kondisi kendaraan di lapangan.
Ia menyebut, seluruh kendaraan sebenarnya sudah teridentifikasi. Data pengguna, nomor polisi hingga tahun perolehan telah dimiliki pemerintah. Namun, sebagian kendaraan masih harus ditelusuri lantaran berpindah tangan setelah terjadi pergantian pejabat atau pegawai.
“Datanya sudah ada semua. Tinggal diidentifikasi lagi posisi fisik kendaraannya sekarang berada di mana,” katanya.
Menurut Muzakkir, kondisi kendaraan yang menjadi temuan tidak sama. Sebagian masih digunakan oleh pihak yang bertanggung jawab, sementara sisanya merupakan kendaraan lama yang riwayat penguasaannya sudah berganti beberapa kali sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Ia juga menegaskan, penyelesaian persoalan aset daerah tidak bisa dilakukan dengan mengganti kendaraan yang belum kembali menggunakan uang. Seluruh proses pelepasan aset harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kalau aset akan dihapus atau dijual, ada prosedurnya. Tidak bisa diganti begitu saja dengan uang karena aset pemerintah harus dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)














