Samarinda, Klausa.co – Putusan bebas terhadap Misran Toni alias Imis dalam perkara penyerangan Posko Muara Kate dinilai menjadi momentum penting untuk mengungkap dugaan salah sasaran dalam proses penegakan hukum. Tim Advokasi Keselamatan Rakyat bersama LBH Samarinda menilai vonis tersebut memperlihatkan rapuhnya konstruksi perkara yang sejak awal diarahkan kepada pejuang lingkungan itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot dalam putusan Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt yang dibacakan pada 16 April 2026 menyatakan Misran Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memulihkan seluruh hak Misran, termasuk harkat dan martabatnya sebagai warga negara.
Pendamping LBH Samarinda, Irfan Ghazy, mengatakan putusan tersebut mengonfirmasi berbagai kejanggalan yang selama ini disoroti tim pendamping hukum. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru gagal menguatkan tuduhan terhadap Misran.
“Tidak ada satu pun saksi yang secara konsisten dan meyakinkan dapat membuktikan bahwa Misran Toni adalah pelaku penyerangan,” kata Irfan, Jumat (19/6/2026).
Dia menjelaskan, keterangan para saksi selama persidangan banyak yang saling bertentangan dan tidak memiliki keterkaitan kuat dengan alat bukti lain. Kondisi itu membuat dakwaan yang dibangun jaksa kehilangan pijakan untuk membuktikan keterlibatan Misran dalam peristiwa tersebut.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian ialah keterangan mengenai korban yang disebut sempat menyebut nama tertentu sebelum meninggal dunia. Namun majelis hakim menilai informasi itu tidak memiliki kekuatan pembuktian karena berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain yang sah.
Di sisi lain, korban luka berat dalam peristiwa tersebut, Anson, justru disebut pernah meminta agar Misran dipanggil untuk memberikan bantuan setelah kejadian. Hubungan keduanya juga dikatakan tetap berjalan baik selama berbulan-bulan tanpa adanya tuduhan langsung dari korban terhadap Misran.
“Kurang lebih delapan bulan setelah kejadian, tidak pernah ada pernyataan yang menyebut Misran sebagai pelaku,” ujar Irfan.
Majelis hakim juga menyoroti lemahnya pembuktian fisik dalam perkara tersebut. Barang bukti senjata tajam yang disebut digunakan dalam penyerangan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Sementara hasil pemeriksaan forensik yang diajukan tidak mampu memastikan kecocokan DNA karena kondisi barang bukti yang telah rusak.
Kasus ini bermula dari penyerangan di Posko Muara Kate, Kabupaten Paser, pada 15 November 2024. Insiden yang terjadi di tengah konflik panjang terkait aktivitas angkutan batubara itu menewaskan Rusel Totin dan menyebabkan Anson mengalami luka berat.
Misran kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 15 Juli 2025. Ia menghadapi dakwaan berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Setelah dinyatakan bebas, Misran mengungkapkan dugaan adanya tekanan selama proses penyidikan. Ia mengaku beberapa kali diminta mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
“Saya beberapa kali dipaksa menandatangani pengakuan, tapi saya menolak,” ujarnya.
Misran juga mengaku pernah menerima informasi dari seorang mantan pejabat kepolisian saat berada dalam tahanan bahwa dirinya hanya dijadikan pihak yang dikorbankan dalam perkara tersebut.
Merujuk pada putusan bebas itu, Tim Advokasi Keselamatan Rakyat yang terdiri dari LBH Samarinda, JATAM Kaltim, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum membuka kembali penyelidikan secara menyeluruh. Mereka menilai hingga kini pelaku utama penyerangan di Muara Kate masih belum terungkap.
“Putusan ini menunjukkan bahwa masih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab. Pelaku sebenarnya belum ditemukan dan proses hukum tidak boleh berhenti sampai di sini,” tegas Irfan. (Din/Fch/Klausa)













