Klausa.co

Hak Angket Bukan Jalur Pidana, PDIP Kaltim: Instrumen Politik untuk Awasi Kebijakan

Anggota Fraksi PDI-P DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur terus memantik perdebatan. Di tengah polemik yang berkembang, muncul anggapan bahwa hak angket dapat menjadi pintu masuk proses hukum pidana terhadap pihak tertentu.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim membantah persepsi tersebut. Menurut mereka, hak angket merupakan instrumen politik yang melekat pada fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan, bukan mekanisme untuk mengusut perkara hukum.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, mengatakan masih banyak pihak yang keliru memahami fungsi hak angket. Ia menegaskan bahwa hak tersebut digunakan untuk mendalami kebijakan maupun program pemerintah daerah yang dianggap perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga:  Menghindari Pernikahan Dini untuk Cegah Stunting

“Yang perlu dipahami, hak angket itu digunakan untuk menyelidiki kebijakan dan program, bukan kasus hukum,” kata Didik, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, proses hukum pidana memiliki tahapan yang jelas dan berjenjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka. Sementara hak angket tidak bekerja dalam kerangka tersebut karena berada dalam ranah politik dan pengawasan.

Karena itu, Didik menilai tidak tepat jika hak angket dipersepsikan sebagai instrumen yang dapat langsung menyeret suatu persoalan ke proses pidana. DPRD, kata dia, menggunakan hak angket untuk menggali informasi dan meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah.

Dia juga menepis pandangan yang menyebut penggunaan hak angket harus diawali dengan instrumen pengawasan lain. Menurutnya, tidak ada aturan yang mengharuskan DPRD menempuh tahapan tertentu sebelum mengajukan hak angket.

Baca Juga:  Jalan Mulus, Kunci Membuka Gerbang Wisata Samarinda

Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki sejumlah hak pengawasan yang dapat digunakan sesuai kebutuhan. Pemilihan instrumen tersebut bergantung pada pertimbangan politik dan urgensi persoalan yang sedang dihadapi.

“Ini hak, bukan proses berjenjang. Jadi tidak bisa diinterpretasikan harus ada tahapan tertentu terlebih dahulu,” ujarnya.

Didik menjelaskan, fokus utama hak angket adalah menelaah kebijakan dan program pemerintah yang berdampak luas bagi masyarakat. Melalui mekanisme itu, DPRD dapat meminta penjelasan lebih rinci sekaligus memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan berjalan dengan baik.

Fraksi PDI Perjuangan berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan persepsi publik yang selama ini mengaitkan hak angket dengan proses penegakan hukum. Menurut mereka, hak angket merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Baca Juga:  Sinergi Legislator Senayan dan Karang Paci Serap Aspirasi di Samarinda Seberang

“Hak angket bisa digunakan kapan saja sesuai kebutuhan dan kewenangan DPRD,” tutup Didik. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co