Samarinda, Klausa.co – Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergerak menuju tahap berikutnya. Meski diiringi berbagai respons publik dan rencana aksi massa, agenda pembahasan usulan tersebut dipastikan tetap berjalan melalui rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa proses hak angket saat ini telah memasuki jalur formal lembaga legislatif dan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, usulan tersebut bukan inisiatif segelintir pihak, melainkan telah memperoleh dukungan mayoritas fraksi di DPRD Kaltim sehingga memiliki dasar politik yang cukup untuk diproses lebih lanjut.
“Sekarang tinggal menunggu tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Ini bukan soal keinginan individu atau kelompok tertentu, tetapi ada aturan yang harus dijalankan,” kata Sabaruddin, Selasa (9/6/2026).
Dia menyebut sedikitnya tujuh fraksi telah menyatakan dukungan terhadap penggunaan hak angket. Dengan dukungan tersebut, pembahasan selanjutnya akan ditentukan melalui forum resmi DPRD.
Di tengah menghangatnya dinamika politik menjelang rapat paripurna, sejumlah kelompok masyarakat juga dikabarkan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di sekitar kompleks DPRD Kaltim.
Menanggapi hal itu, Sabaruddin menilai aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjaga situasi daerah tetap kondusif.
Menurutnya, stabilitas politik dan keamanan memiliki pengaruh langsung terhadap iklim investasi di Bumi Etam. Kondisi daerah yang terus diwarnai ketegangan politik, kata dia, berpotensi menimbulkan persepsi negatif bagi pelaku usaha.
“Kita tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi karena itu hak mereka. Tetapi jangan sampai muncul kesan bahwa daerah ini tidak stabil akibat situasi yang terus dipertontonkan,” ujarnya.
Sabaruddin menambahkan, kepastian hukum dan rasa aman menjadi faktor penting yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modal. Karena itu, dia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri dan mengedepankan cara-cara yang tertib dalam menyampaikan pendapat.
Sebagai informasi, berdasarkan surat DPRD Kaltim Nomor 100.1.4/II-1348/Set.DPRD, rapat paripurna terkait usulan hak angket dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 Wita di Gedung D Lantai 6 Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. (Din/Fch/Klausa)

















