Klausa.co

WTP Kembali Diraih, Tapi BPK Temukan Masalah Beasiswa hingga Proyek Jalan di Kaltim

Penyerahan laporan LHP BPK RI terhadap LKPD Pemprov Kaltim tahun 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-11. (HO DPRD Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali membawa pulang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Namun, capaian itu belum sepenuhnya menutup berbagai persoalan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah catatan, mulai dari kelebihan pembayaran program beasiswa, kekurangan volume pekerjaan proyek infrastruktur, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah. Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (25/5/2026), dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Pemprov Kaltim 2025.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, mengatakan opini WTP menunjukkan laporan keuangan Pemprov Kaltim telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. Meski begitu, BPK menilai masih ada sejumlah persoalan yang harus segera dibenahi.

Baca Juga:  THR Honorer Naik! Andi Harun Beri Kado Spesial di Momen Idulfitri

“Masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan semakin efektif dan akuntabel,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Salah satu sorotan BPK muncul pada program Beasiswa Gratispol yang dikelola Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Dalam pemeriksaan, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah. Tak hanya itu, ada pula dana sekitar Rp2,10 miliar yang tidak tersalurkan.

Kondisi tersebut dinilai menghambat kesempatan calon penerima beasiswa lainnya. Pada sektor infrastruktur, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek jalan dan irigasi di bawah Dinas PUPR-PERA Kaltim senilai Rp3,38 miliar.

Masalah serupa juga ditemukan dalam pembangunan gedung di empat organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. Nilai kekurangan volume pekerjaan dalam proyek itu mencapai Rp1,14 miliar. Catatan BPK tak berhenti di situ. Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 terhadap PT Bank Kaltimtara juga menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Baca Juga:  Jalasena Andalkan Budaya Jawa untuk Raih Kemenangan Rudy-Seno dalam Pilgub Kaltim 2024

Bank daerah tersebut diminta memperkuat sistem teknologi informasi untuk mengantisipasi ancaman serangan siber. Selain itu, efektivitas aplikasi analisis kredit produktif juga diminta ditingkatkan.

Di sektor pertanian, BPK menilai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW Kaltim belum optimal. Kondisi itu dianggap berisiko memicu alih fungsi lahan produktif.

Sementara itu, di sektor pendapatan daerah, regulasi terkait pengelolaan potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) disebut belum maksimal. Situasi tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

Dalam paparannya, BPK mencatat Pemprov Kaltim telah menindaklanjuti 1.299 rekomendasi dari total 1.701 rekomendasi hasil pemeriksaan sepanjang 2006 hingga 2025. BPK meminta seluruh sisa rekomendasi segera dituntaskan, termasuk pengembalian potensi kerugian daerah yang masih belum selesai.

Baca Juga:  Syaiful Bachtiar: Reshuffle Kabinet Merah Putih cuma Obat Sementara, Bukan Solusi Jangka Panjang

“Batas waktu tindak lanjut rekomendasi adalah 60 hari kalender sejak laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata I Nyoman Wara. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co