Klausa.co

Ahli Sebut Barang Bukti Kasus Molotov di Samarinda Tak Penuhi Unsur Peledak

Suasana sidang perkara dugaan perakitan bow molotov di Pengadilan Negeri Samarinda. (Din/Klausa)

Bagikan

​Samarinda, Klausa.co – Sidang lanjutan perkara dugaan bom molotov di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali bergulir pada Kamis (16/4/2026). Dua saksi ahli yang dihadirkan memberikan keterangan yang berpotensi mengubah arah perkara tersebut.

​Kuasa hukum terdakwa, Rahmat Fauzi, mengungkapkan bahwa kesaksian ahli kimia, Alwathan, mematahkan asumsi barang bukti sebagai senjata pemusnah. Menurutnya, temuan di lapangan belum memenuhi kriteria teknis untuk dikategorikan sebagai bom molotov maupun bahan peledak.

​Berdasarkan keterangan di persidangan, meskipun terdapat botol, kain perca, dan bensin, komponen tersebut tidak membentuk satu kesatuan alat ledak yang utuh.

​”Dari sisi kimia, komponen yang ada belum bisa dikategorikan sebagai bom molotov. Tidak ada sumber api sebagai pemicu (pemantik). Itu perbedaan utamanya,” tegas Rahmat.

Baca Juga:  Disdikbud Kaltim Janji Program GratisPol Siap Jalan, Fokus pada SMA dan SMK

​Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa mekanisme bom molotov secara hukum dan teknis harus mencakup unsur reaksi api dan aksi lemparan. Tanpa adanya mekanisme tersebut, benda-benda itu hanyalah material terpisah yang tidak fungsional.

​Bahkan, kualitas kain perca yang dijadikan sumbu pun disoroti. Ahli menilai daya serap kain yang rendah akan membuat api padam sebelum mencapai sasaran, sehingga tidak memenuhi efektivitas sebuah alat ledak.

​Selain aspek teknis, persidangan juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini. Fokus keterangannya menyasar pada dasar hukum dakwaan jaksa yang dinilai sudah kedaluwarsa.

​Rahmat menyebutkan, ahli menilai penggunaan UU Darurat dan Pasal 187 KUHP lama tidak lagi relevan karena Indonesia telah memasuki transisi hukum baru.

Baca Juga:  Dari Sidang Penembakan di Depan THM, Tuntutan Maksimal 20 Tahun Dinilai Pihak Korban Belum Adil

​”Ahli menyampaikan bahwa kita sudah berada dalam rezim KUHP baru. Dalam aturan terbaru, hal ini diakomodasi dalam Pasal 306,” jelas Rahmat.

​Ia menekankan prinsip hukum Lex Favorit Reo, di mana dalam masa transisi, aturan yang lebih menguntungkan terdakwa harus diprioritaskan. Meski dakwaan disusun pada akhir 2025, jaksa diminta untuk menyesuaikan dasar hukum pada tahap tuntutan nanti.

​Perkara yang menyedot perhatian publik ini akan memasuki babak baru pada Kamis (23/4/2026). Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​”Di situ akan terlihat bagaimana konstruksi tuntutan dibangun dan apakah jaksa akan menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Andi Harun Perkuat Komitmen Penanganan Banjir, Empat UPTD Baru Diresmikan

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co