Samarinda, Klausa.co – Polemik pengadaan mobil dinas Gubernur akhirnya berujung pada pengembalian kendaraan tersebut kepada pihak penyedia. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan unit Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e telah dikembalikan, sekaligus dana pembeliannya juga sudah masuk kembali ke kas daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, memastikan proses pengembalian dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal, dalam keterangan resminya, Rabu (11/3/2026).
Dia menjelaskan, penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan selaku pihak penyedia.
Dari sisi pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp8.499.936.000. Nilai itu terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 serta pajak sebesar Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.
Faisal menyebutkan, dana sebesar Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026. Pengembalian tersebut dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.
Faisal menambahkan, Pemprov Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda terkait proses pengajuan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi pengadaan tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelas Faisal.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna memastikan mekanisme pengembalian kendaraan tetap berjalan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Seluruh proses kami lakukan sesuai aturan yang berlaku agar tata kelola keuangan daerah tetap transparan dan akuntabel,” tutup Faisal. (Din/Fch/Klausa)


















